Kasus Mafia Tanah Way Kanan Mangkrak

BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – Jawaban “on progress” seolah telah menjadi kata wajib yang dilontarkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung setiap kali ditanya soal perkembangan perkara. Namun di balik jawaban singkat itu, publik justru menyaksikan ketidakjelasan arah penanganan hukum,terutama dalam kasus-kasus besar yang melibatkan tokoh politik berpengaruh.

Salah satunya adalah kasus dugaan mafia tanah yang menyeret nama mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya (RAS).

RAS sendiri diketahui telah menjalani pemeriksaan selama 12 jam pada Senin, 6 Januari 2025. Namun sejak perkara ini mencuat ke publik , proses hukumnya nyaris tidak bergerak. Tak ada penetapan tersangka, tak ada pembaruan informasi, bahkan penjelasan resmi kepada publik pun sangat minim.

Media ini kembali mencoba mengonfirmasi perkembangan kasus tersebut dengan menghubungi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan. Namun, jawaban yang diberikan pada 11 Juli 2025 pun tak berbeda dari bulan-bulan sebelumnya.

“Masih on progress, belum ada update terbaru dari Aspidsus,” ujar Ricky singkat melalui pesan WhatsApp, tanpa menjelaskan sejauh mana proses berjalan atau kapan target penyelesaian perkara tersebut akan tercapai.

Jawaban ini kembali memunculkan tanda tanya besar: apakah perkara ini benar-benar ditangani serius, atau justru sedang diulur-ulur dan lenyap seiring waktu.

Berbagai pihak menilai Kejati Lampung semakin tidak transparan dalam penanganan perkara besar, khususnya yang melibatkan tokoh-tokoh berpengaruh. Sikap tertutup ini dianggap mencederai prinsip akuntabilitas penegakan hukum dan memperburuk citra institusi kejaksaan di mata publik.

Kini, publik menanti sikap tegas dari Kejaksaan Agung untuk mengevaluasi kinerja Kejati Lampung, sekaligus memastikan bahwa setiap perkara tanpa pandang bulu ditangani secara profesional, transparan, dan tuntas.

Sebab keadilan tak seharusnya terus-menerus digantung dengan satu jawaban klise: on progress. (Hen)