LAMPUNG (KANDIDAT) – Penanganan kasus dugaan mafia tanah yang menyeret mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya (RAS), dinilai publik berjalan lamban dan tanpa kepastian hukum.
Meski Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah memeriksa delapan saksi dan memeriksa RAS secara maraton selama 12 jam sejak Januari 2025, hingga pertengahan Mei ini belum ada kejelasan status hukum dari penyidikan tersebut.
Saat dikonfirmasi pada Minggu, 18 Mei 2025, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, hanya menjawab singkat bahwa proses masih berjalan.
“Kalau ada perkembangan, nanti akan dirilis oleh Kasi Penkum,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Ricky Ramadhan juga mengaku belum mendapat informasi terbaru.
“Belum ada update dari bidang teknis. Perkembangannya masih yang lama,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.
Media ini kembali menghubungi kedua pejabat tersebut pada Rabu, 21 Mei 2025, namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada respons dari Aspidsus maupun Kasi Penkum.
Diketahui, RAS diperiksa intensif pada Senin, 6 Januari 2025 dalam kasus dugaan korupsi berupa penguasaan kawasan hutan yang diduga dialihfungsikan menjadi perkebunan tanpa izin resmi. Pemeriksaan berlangsung selama 12 jam, mulai pukul 10.00 hingga 22.00 WIB.
“Kami mendalami peran kepala daerah dalam pengambilan keputusan dan penerbitan izin terkait penguasaan lahan di kawasan hutan,” ungkap Armen saat itu.
Selain RAS, Kejati juga telah memeriksa sejumlah pejabat dari Dinas Kehutanan, Dinas Perizinan, serta kementerian terkait.
Penyelidikan meluas tidak hanya di Kabupaten Way Kanan, namun juga mencakup wilayah lain di Lampung yang diduga terlibat praktik serupa.
Lambannya penanganan kasus ini menuai kritik dari berbagai kalangan. Publik mendesak Kejati Lampung agar bertindak tegas dan transparan, mengingat perkara ini melibatkan mantan kepala daerah.
Keterlambatan tanpa alasan yang jelas dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap integritas penegakan hukum.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ungkap seorang pengamat hukum yang enggan disebutkan namanya.
Jika Kejati terus mengulur waktu tanpa hasil konkret, banyak pihak menilai kasus ini berpotensi menjadi salah satu dari sekian banyak perkara besar yang dibiarkan mengendap tanpa arah dan kejelasan hukum. (hen)











