Kasus LPPM Unila Jadi Es Batu

LAMPUNG (KANDIDAT) – Tiga Tahun Berlalu, Sejak di laporkan pada 10 Januari 2023 silam oleh Komite Pemantau Pembangunan dan Hak Asasi Manusia (KPP-HAM) Provinsi Lampung kasus dugaan korupsi Rp1,128 miliar di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Lampung (Unila) yang dilidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung nampaknya tanpa kepastian hukum.

Pasalnya, Hingga saat ini kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan terbaru, Meski Puluhan saksi telah diperiksa saat itu dan Perkara tersebut dilimpahkan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung hingga kini belum memberikan penjelasan resmi mengenai tindak lanjut perkara tersebut. Harian Kandidat kembali berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, serta Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Budi Nugraha Kejati Lampung terkait perkembangan terbaru kasus itu, termasuk hasil pelimpahan perkara kepada APIP.

Namun, hingga berita ini diturunkan, pesan yang dikirim kepada keduanya hanya berstatus terbaca tanpa tanggapan.

Sebelumnya, Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan menyatakan bahwa penanganan dugaan korupsi LPPM Unila telah diserahkan kepada APIP.

“Terkait LPPM Unila sudah kami serahkan ke APIP,” kata Ricky saat ditemui pada 9 April 2025.

Meski demikian, hingga kini belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan APIP maupun tindak lanjut yang akan ditempuh Kejati Lampung. Belum diketahui apakah perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan, dihentikan, atau masih menunggu hasil audit dan rekomendasi dari APIP.

Padahal, dalam proses penyelidikan sebelumnya, Kejati Lampung melalui Kasipenkum saat itu, I Made Agus Putra, menyebut tim penyelidik telah memeriksa puluhan saksi guna mendalami dugaan penyimpangan penggunaan anggaran LPPM Unila Tahun Anggaran 2020–2023 yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp1,128 miliar.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan korupsi yang diterima Kejati Lampung pada 10 Januari 2023. Selanjutnya, Kejati menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-05/L.8/Fd/03/2023 tertanggal 15 Maret 2023. Pada April 2023, Kejati menyatakan telah meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyelidikan.

(Hen)