Kasus LPPM Unila Bobo Manis di Kejati

BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – Setahun lebih penyelidikan kasus dugaan korupsi Lembaga Penelitian dan Pengembangan Masyarakat (LPPM) Unila belum terlihat progress yang signifikan.
Meski Kejati telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan yang ditandatangani Kajati Lampung, dengan nomor: Print-05/L.8/Fd/03/2023 tanggal 15 Maret 2023 lalu namun sampai dengan saat ini proses tersebut cenderung jalan di tempat.

Sebagaimana diketahui, mencuatnya kasus dugaan korupsi di LPPM Unila ini setelah Komite Pemantau Pembangunan dan Hak Asasi Manusia (KPP-HAM) Provinsi Lampung, melalui kuasa hukumnya, Agus Bhakti Nugroho, menyampaikan laporan ke Kejati Lampung.

Padahal Pihak Kejati termasuk merespon cepat laporan tersebut dengan mengeluarkan surat perintah penyelidikan yang ditandatangani Kajati Lampung, dengan nomor: Print-05/L.8/Fd/03/2023 tanggal 15 Maret 2023.

Pemeriksaan terhadap beberapa pihak telah dilakukan atas kasus dugaan korupsi yang ditengarai merugikan keuangan negara Rp 1.128.000.000 tersebut.

Namun, seiring berjalannya waktu, Kejati Lampung tampak “setengah hati” dalam memyeriusi kasus yang disebut-sebut menyeret tiga nama petinggi Unila itu.
Saat itu pihak Kejati Lampung menyakinkan media jika mereka independen dan terbebas dari intervensi.

“Penyelidikan dugaan korupsi (Unila). Kami yakinkan, kami independen, tidak ada intervensi, bebas dari intervensi,” kata Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, Senin (22/1/2024) lalu.

Ricky menjelaskan, penanganan kasus LPPM Unila ini ada di bidang pidana khusus (pidsus) Kejati Lampung, dan dalam proses penyelidikan Kejati menggandeng auditor independen.
Ditambahkan, sampai saat ini Kejati terus berupaya mencari indikasi kerugian negara dengan mengumpulkan dokumen dan barang bukti, serta saksi yang diperiksa.

“Kalau menyangkut pihak yang diperiksa, belum dapat kami beritahu. Kami terus menyelidiki, untuk memastikan laporan tersebut,” ucapnya.
Mengenai adanya kesan Kejati Lampung lambat dalam menangani perkara ini, Ricky menampiknya.

“Kalau penyelidikan kasus korupsi tidak bisa dikatakan lambat. Pihak-pihak yang mengetahui tersebut harus diklarifikasi semua, termasuk dokumen yang sedikit memakan waktu. Perlu kehati-hatian,” paparnya.

Kejati, menurut Ricky, terus berjalan melakukan penyelidikan kasus tersebut. Dan tidak memiliki target kapan bisa ditetapkan tersangka atau hasil penyelidikan Kejati.

“Nanti jika sudah dikumpulkan, ada rapat tim, apakah ditingkatkan lebih lanjut, nunggu tim rapat. (Target) belum bisa dipastikan, karena sedang berjalan. Yakinlah kalau Kejati profesional,” katanya lagi.

Sementara Rektor Unila, Prof. Lusmeilia Afriani, irit bicara soal penyelidikan Kejati Lampung dalam dugaan korupsi pada LPPM Unila ini.

“Lagi sholat. Sedang dalam klarifikasi, Pak,” tulis Prof. Lusmeilia.

Sebelumnya, pada Rabu (17/5/2023) silam, Kejati telah memeriksa saksi perkara kasus dugaan praktik KKN proyek pengadaan barang jasa dan penelitian di LPPM Unila TA 2020-2022 bernilai miliaran rupiah. Saksi itu adalah Dr. Ida Budiarti mantan sekretaris merangkap koordinator keuangan Satuan Pengendali Internal (SPI) Unila.

Dari informasi yang dihimpun, Ida Budiarti menjalani pemeriksaan oleh tim penyelidik Kejati Lampung selama lebih dari 6 jam. Dimulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB. Kejati juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, diantaranya Dr. Ika Kustiani, dan Dr. Budiono, SH, MH. (Gung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *