SUMSEL (KANDIDAT) – Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) II/3 Lampung, Mayor Cpm Haru Prabowo, mengungkap adanya temuan bukti transfer uang terkait kasus penembakan tiga anggota polisi saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Waykanan, Lampung.
Lokasi tersebut diketahui dikelola oleh dua oknum anggota TNI AD, yakni Kopda Basarsyah dan Peltu Yun Hery Lubis.
Dalam konferensi pers yang digelar di Oditurat Militer (Otmil) I-05 Palembang, Rabu (30/4/2025), Haru membenarkan adanya bukti transaksi keuangan. “Terkait isu viral soal dugaan setoran, kami hanya menemukan bukti transfer,” ujar Haru. Namun, ia enggan mengungkap secara rinci mengenai asal dan tujuan transfer tersebut. “Nanti akan dibuka di persidangan,” elaknya.
Haru, lulusan Akademi Militer 2007 dan eks personel Paspampres, juga tak bersedia menyebutkan nominal dalam bukti transfer itu. Ia menegaskan semua informasi terkait sudah masuk dalam berkas perkara yang telah diserahkan ke Otmil I-05 Palembang.
Konferensi pers itu turut dihadiri Kepala Otmil I-05 Kolonel Laut (H) Mochamad Muchlis, Wakakumdam II/Swj Letkol Chk Muhammad Ichrom, dan Wadanpomdam II/Swj Letkol Cpm Pandi Rahana Simbolon.
Peristiwa penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi terjadi pada 17 Maret 2025 di Register 44 Umbul Laga, Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Waykanan. Ketiga korban adalah Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta. Ketiganya ditembak saat berusaha membubarkan praktik perjudian sabung ayam yang dikelola oleh tersangka Kopda Basarsyah dan Peltu Yun Hery Lubis.
“Atas nama institusi, kami menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa kepada keluarga korban. Kami harap mereka diberikan ketabahan dan proses hukum ini dapat memberikan keadilan,” tutur Haru.
Ia juga menjelaskan bahwa dua berkas perkara beserta dua tersangka dan barang bukti telah diserahkan secara resmi dari Denpom II/3 Lampung ke Otmil I-05 Palembang. Penyerahan itu menandai berakhirnya proses penyidikan oleh pihak Denpom dan selanjutnya menjadi kewenangan Otmil untuk diproses ke pengadilan militer.
Barang bukti yang diserahkan meliputi senjata api SS1 V2, proyektil, selongsong peluru, dokumen-dokumen terkait, serta pakaian para korban. Haru menekankan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai hukum yang berlaku, meski diakui memakan waktu cukup lama karena banyaknya saksi dan bukti yang harus dikumpulkan.
Kepala Otmil I-05 Kolonel Muchlis menyatakan pihaknya akan segera memproses berkas perkara dan mengajukan saran hukum kepada Danrem 043/Gatam selaku Perwira Penyerah Perkara untuk mengeluarkan Surat Keputusan Penyerahan (SKEP Pera). Persidangan nantinya akan digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang dan terbuka untuk umum.
Terkait pasal hukum, Kopda Basarsyah dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, UU Darurat No. 12/1951 tentang senjata api ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Sedangkan Peltu Yun Hery Lubis dijerat hanya dengan Pasal 303 KUHP.
Selain dua oknum TNI tersebut, penyidikan juga mencakup dua tersangka lainnya yang saat ini ditahan di Polda Lampung, yakni seorang warga sipil bernama Zulkarnaen dan anggota Brimob Polda Sumsel Aiptu Kapri Sucipto. Keduanya diduga ikut berjudi dan mempromosikan sabung ayam, serta dijerat dengan Pasal 303 KUHP.
Wakakumdam II/Swj Letkol Chk Ichrom memastikan kedua tersangka akan didampingi penasihat hukum secara profesional. “Kami siap memberikan pendampingan, karena prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku,” ujarnya.
Proses hukum ini diharapkan bisa memberikan rasa keadilan kepada semua pihak, dan menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang. (rls)