Kasus CSR BI Tunggu Waktu ?

LAMPUNG (KANDIDAT) – Komisi Pembrantasan Korupsi dikabarkan akan mengembangkan perkara kasus Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) yang menyeret mantan anggota DPR RI asal Lampung

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan, bahwa berkaitan dengan CSR BI yang menyeret anggota DPR RI, Sebelumnya sudah disampaikan melalui jubir KPK.

“Ya kan semua nya sudah di jelaskan sama jubir gitu, itu aja silahkan dikutip,” kata Setyo saat diwawancarai media ini di balai keratun. Rabu (05/11)

Sehingga, kata Setyo, jika pihaknya kedepan akan memberikan informasi resmi terkait tindak lanjut perkara tersebut nantinya.

“Nanti akan ada informasi resmi,” tandasnya

Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau CSR BI disalurkan melalui yayasan tertentu dan diduga dimanfaatkan oleh individu yang terafiliasi dengan anggota DPR.

Alih-alih digunakan untuk kepentingan sosial, dana CSR itu justru diduga masuk ke yayasan bodong dan mengalir ke kantong pribadi. Pejabat terkait disebut mengajukan yayasan yang tidak sesuai dengan aturan sebagai penerima dana tersebut.

Awalnya, dana CSR itu disebut digunakan untuk kepentingan sosial, seperti pengadaan ambulans hingga beasiswa. Namun, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa dalam praktiknya, terjadi penyelewengan.

“Keperluannya ada untuk pembelian ambulans, beasiswa, kegiatan pembangunan rutin, dan lain-lain. Pokoknya untuk kegiatan sosial,” jelas Asep Kamis, 10 Februari 2025 lalu.

Namun, setelah dana tersebut cair, pelaku menarik tunai dan mengalihkannya untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian properti dan aset lainnya.

“Tidak digunakan untuk kegiatan sosial,” tegasnya.

Untuk melancarkan aksinya, para pelaku disebut membentuk yayasan sebagai tempat penampungan dana CSR. Dua anggota Komisi XI DPR RI saat itu, yakni Satori dan Heri Gunawan, dikaitkan dengan skema ini.

“Karena ini juga memang diberikan kepada Komisi XI, di mana Saudara S ini ada di situ. Ini masih termasuk juga Saudara HG, ya. Mereka membuat yayasan, lalu melalui yayasan itu, uang-uang tersebut dialirkan,” beber Asep.

Dugaan korupsi CSR BI ini menimbulkan pertanyaan lebih luas, termasuk terkait CSR BI yang disalurkan saat Ela Siti Nuryamah menjabat sebagai anggota DPR RI Komisi XI. Hingga saat ini, bupati terpilih Lampung Timur itu belum memberikan keterangan resmi mengenai transparansi penggunaan dana CSR BI maupun yayasan yang digunakan sebagai penyalurnya.

Diketahui, tiga anggota DPR RI Komisi XI periode 2019-2024 asal Lampung yang diduga menerima aliran dana CSR Bank Indonesia adalah:

  1. Ela Siti Nuryamah: Saat ini terpilih sebagai Bupati Lampung Timur periode 2025-2030.
  2. Marwan Cik Asan: Kembali terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.
  3. Ahmad Junaidi Auly: Juga kembali menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.
  4. (Gung)