BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – Tiga Aliansi Lampung mendesak dan mengultimatum Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) segera menetapkan tersangka dalam kasus besar yang sedang di tangani.
Tiga Aliansi Lampung itu adalah Aliansi Komunitas Aksi Rakyat (Akar), Koalisi Rakyat Madani (Keramat), dan Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank) yang menggelar aksi unjuk rasa serentak di dua lokasi strategis di Jakarta.
Aksi tersebut membawa dua isu besar, dugaan kejahatan korporasi oleh Sugar Group Companies (SGC) dan skandal korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, di depan Kejagung RI, massa menuntut penegakan hukum atas dugaan pelanggaran serius oleh SGC antara lain, Suap kepada pejabat Mahkamah Agung (MA), Penyerobotan lahan masyarakat adat, Ketimpangan Hak Guna Usaha (HGU) dan pengemplangan pajak.
Aliansi juga, menyerahkan laporan resmi pengaduan dugaan kejahatan korporasi SGC kepada pihak Kejaksaan Agung RI. Laporan tersebut diterima langsung oleh bagian pengaduan bidang Humas Kejaksaan Agung, yang menyatakan bahwa pengaduan akan segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Koordinator aksi Indra Musta’in mengatakan, dugaan suap sebesar Rp70 miliar kepada mantan pejabat MA Zarof Ricar sebagai bentuk mafia peradilan. Dalam kasus ini, juga ditemukan dugaan aliran dana sebesar Rp915 miliar serta 51 kg emas, yang ditengarai sebagai bagian dari “pelunasan perkara” SGC.
Selain itu, massa menyoroti luas lahan HGU SGC yang tidak transparan dan bervariasi antara 62.000 hingga 124.092 hektare, termasuk dugaan penyusupan kawasan adat Buay Aji dan lahan konservasi ke dalam wilayah konsesi SGC tanpa dasar hukum sah.
“Kami menuntut agar Kejagung segera menetapkan petinggi SGC, termasuk Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf, sebagai tersangka. Kami juga mendesak penyitaan aset terkait,” kata Indra kepada media ini. Rabu (11/06/2025)
Sementara, Ketua LSM Pematank Suadi Romli menilai bahwa dugaan kejahatan korporasi oleh SGC tidak boleh dibiarkan.Penyerobotan lahan adat, pengemplangan pajak, hingga dugaan suap kepada pejabat tinggi MA menunjukkan bahwa sistem hukum kita sedang diacak-acak oleh kekuatan modal.
“Kami mendesak Kejaksaan Agung RI untuk bertindak tegas, tanpa pandang bulu. Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Penetapan tersangka terhadap para petinggi SGC adalah langkah awal yang sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ungkapnya
KPK Didesak Tetapkan Tersangka Korupsi Dana CSR BI
Usai menggelar aksi di Kejagung RI, Tiga aliansi Lampung juga menyambangi kantor gedung merah putih di jakarta untuk menuntut transparansi dan percepatan pengusutan dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia senilai Rp1,6 triliun.
Dana yang semestinya dialokasikan untuk beasiswa dan pemberdayaan UMKM ini, justru disalurkan ke yayasan fiktif dan digunakan untuk keperluan logistik kampanye oleh sejumlah politisi.
Bahkan, kasus ini telah menjadi sorotan publik, dimana hampir setahun perkara ini sejak dilakukan penggeledahan tapi belum ada satu pun tersangka.
Dimana, Tiga anggota DPR RI dari Dapil Lampung—Ela Siti Nuryamah (PKB), Marwan Cik Asan (Demokrat), dan Ahmad Junaidi Auly (PKS)—disebut dalam orasi sebagai pihak yang harus diperiksa karena diduga kuat ikut menikmati dana CSR untuk kepentingan pribadi dan kampanye.
Aliansi menyebut sejumlah modus, seperti Pengadaan ambulans untuk kampanye, Pembelian alat percetakan logistik pemilu, Penyaluran bantuan UMKM fiktif atau tidak tepat sasaran.
Aksi ini juga diwarnai dengan spanduk, poster, serta seruan moral yang menolak pembiaran terhadap korupsi dan kejahatan korporasi.
Menurutnya, SGC bukan raja yang kebal hukum, dan koruptor bukan wakil rakyat. Tiga Aliansi Lampung itu akan terus berjuang sampai keadilan ditegakkan!
Ultimatum dan Seruan Aksi Lanjutan
Aliansi memberikan waktu 14 hari kepada KPK untuk menetapkan tersangka. Jika tidak, mereka mengancam akan kembali turun ke jalan, mengepung kantor KPK dan memobilisasi aksi serentak di berbagai wilayah, termasuk di Provinsi Lampung.
Ketua LSM Keramat Sudir mengungkapkan, KPK harus menjawab pertanyaan publik dengan tindakan nyata. Dana CSR Bank Indonesia yang bernilai triliunan rupiah bukan untuk dijadikan ‘celengan politik’ menjelang pemilu.
“Kami mendesak KPK menetapkan tersangka dalam waktu 14 hari. Jika tidak, kami akan melakukan aksi lanjutan di Lampung dan Jakarta secara serentak. Korupsi ini tidak boleh dibungkam dengan politik kompromi,” tutupnya. (Gung)











