Kasus Adipati Jalan di Tempat

LAMPUNG (KANDIDAT) — Dua kali menjalani pemeriksaan, Kasus yang menyeret mantan Bupati Waykanan Raden Adipati Surya tak menunjukkan perkembangan dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Usut punya usut, Adipati terseret dalam kasus dugaan penguasaan lahan kawasan hutan atau mafia tanah di Waykanan.

Namun, hingga kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus dugaan korupsi mafia tanah yang menyeret mantan Bupati dua periode itu.

Kendati Demikian, Meski telah dua kali diperiksa oleh tim penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung, Hingga kini belum ada penjelasan lanjutan mengenai status perkara yang berkaitan dengan alih fungsi kawasan hutan menjadi lahan perkebunan tersebut.

Tim Hariankandidat.co.id mencoba mengonfirmasi perkembangan kasus ini melalui Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, namun yang bersangkutan belum dapat dimintai keterangan lantaran sedang menghadiri kegiatan lain. Pesan singkat yang dikirim melalui WhatsApp juga belum mendapat tanggapan.

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, memberikan jawaban singkat.

“Untuk sekarang belum ada informasinya. Kalau sudah ada, nanti kami kabari setelah ada keterangan resmi dari bidang yang menangani,” singkat Ricky, Rabu (29/10/2025).

Sebelumnya, Kepala Kejati Lampung, Danang Surya Wibowo, pernah menegaskan bahwa seluruh perkara, terutama yang berpotensi merugikan keuangan negara, akan diprioritaskan penyelesaiannya di hadapan awak media pada Jumat (26/9/2025) lalu.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah kasus besar justru berjalan lambat. Hal ini menimbulkan keraguan publik terhadap komitmen lembaga penegak hukum di daerah tersebut.

Diketahui, Raden Adipati Surya, telah dua kali diperiksa oleh penyidik Kejati Lampung, masing-masing pada Senin (6/1/2025) dan Selasa (29/9/2025).

Dalam pemeriksaan kedua yang berlangsung selama sekitar 11 jam  mulai pukul 10.30 hingga 21.30 WIB. Adipati mendapat sekitar 30 pertanyaan dari penyidik. Pemeriksaan dilakukan terkait perizinan alih fungsi kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan.

Armen Wijaya kala itu menyampaikan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dugaan praktik penguasaan kawasan hutan secara melawan hukum. “Belasan saksi dari Dinas Kehutanan, Dinas Perizinan, hingga Kementerian Kehutanan juga telah diperiksa,”tutupnya.

(Hen)