Karutan Kelas IIB Kotabumi Bantah Beredar Ponsel Dalam Rutan

Lampung Utara (KANDIDAT)-Beredar Kabar Rumah Tahanan Kelas IIB adanya penggunaan Ponsel untuk para Warga Binaan Kepala Rutan (Karutan) membantah adanya pembiaran tersebut.

Hal itu diungkapkan Karutan kelas IIB Kotabumi Nur Febrianto, bahwasanya tidak ada pembiaran dalam penggunaan handphone bagi para warga binaan.

“Tidak ada satupun warga binaan yang diperbolehkan menggunakan handphone dan sekali lagi saya tegaskan kan ini tidak benar adanya pemberitaan yang beredar di beberapa media terkait pembiaran ponsel terhadap warga binaan” kata Karutan Nur Febrianto pada saat di konfirmasi pada sejumlah awak media. Senin(13/5/2024)

Ia menambahkan sejauh ini jajaran pengamanan sudah berupaya penuh melakukan antisipasi pelanggaran tata tertib yang dilakukan oleh warga binaan Rutan Kotabumi. Selain itu Pihaknya terus berkomitmen pencegahan terhadap barang terlarang yang ada di dalam Rutan yang bisa berdampak buruk bagi Institusi.

“Kami selalu melakukan razia rutin di dalam blok kamar hunian warga binaan bahkan kami bekerja sama dengan Aparat hukum terkait diantara pihak kepolisian” imbuhnya.

Tidak hanya itu lanjut Nur Febrianto Rutan kotabumi sudah tidak ada lagi wallpaper yang berada d blok hunian.

“Kami berupaya penuh melakukan antisipasi pelanggaran tata tertib yang dilakukan oleh warga binaan kami. Kita lakukan razia, sosialisasi, dan binaan lainnya. Jadi kami berupaya memberantas adanya ponsel di dalam, apalagi kami sudah melakukan tandatangan pakta integritas,” tegasnya.

Ia menghimbau kepada seluruh warga binaan dan petugas agar tetap mematuhi peraturan yang berlaku di rutan Kotabumi ini. Disamping itu, lanjut dia, pihaknya telah menyediakan Wartelsuspas secara gratis untuk warga binaan yang rindu dengan keluarganya.

Ia juga menegaskan kepada jajaran dan warga binaan jika tetap ditemui adanya benda terlarang maka akan ada penindakan tegas. Pihaknya tidak segan-segan menindak tegas baik pegawai maupun warga binaan.

Dirinya mengharapkan kerja sama media atau masyarakat jika mengetahui serta mendapatkan informasi adanya pelanggaran di rutan hendaknya melapor melalu nomor pengaduan dan media sosial yang tersedia atau bisa langsung konfirmasi ke Rutan Agar informasi yang beredar tidak simpang siur dan akhirnya akan mengakibatkan keresahan Warga Binaan hingga sampai terjadi gangguan keamanan dan ketertiban.

“Kami sadar tidak dapat bekerja sendiri tanpa adanya bantuan pengawasan dari masyarakat demi terwujudnya Rutan yang terbebas dari Hp, pungli dan Narkoba”Pungkasnya.(Yon/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *