BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) — Kapolsek Gedong Tataan Kompol Mulyadi Yakub dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung.
Kesimpulan tersebut merupakan hasil penyelidikan atas laporan dari Ryan Gumay Law Firm yang mengadukan dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara di Polsek Gedong Tataan, Polres Pesawaran.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) dengan Nomor: B/100/V/REN.4.5/2025/Propam, Propam Polda Lampung menyatakan telah menemukan cukup bukti bahwa Kapolsek Gedong Tataan melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Polri.
Pemeriksaan dilakukan dengan merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain:
– Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,
– Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri,
– Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,
– Peraturan Kadiv Propam Polri Nomor 1 Tahun 2015 tentang SOP Penyelidikan di Lingkungan Polri, serta
– Surat Perintah Kapolda Lampung Nomor: Sprin/2150/X/HUK.6.6/2024 tertanggal 8 Oktober 2024.
Laporan yang menjadi dasar penyelidikan adalah dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/III/2024/SPKT/POLSEK GEDONG TATAAN/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG tertanggal 27 Maret 2024.
Hingga saat ini , Kapolsek Gedong Tataan memilih bungkam dan belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi melalui pesan WhatsApp. (Red)











