Lampung (KANDIDAT) – Konflik lahan antara masyarakat adat dengan perusahaan perkebunan kembali memanas di Lampung Tengah.
Tepat pada momentum Hari Kemerdekaan Minggu (17/08), ratusan warga dari tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha nekat menanam berbagai jenis tanaman di atas lahan milik PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) seluas 807 hektare.
Aksi berani itu dilakukan warga Kampung Negara Aji Tuha, Negara Aji Baru, dan Bumi Aji. Mereka mengklaim lahan tersebut merupakan tanah adat yang sudah diwariskan turun-temurun. Sengketa panjang ini sudah bergulir lebih dari 11 tahun.
Tokoh masyarakat setempat Talman mengaku, dalih penanaman bagian dari memperjuangkan hak adat. Alasannya, selama ini mereka telah menyurati berbagai pihak, namun tak ada respons.
“Hari ini, kami tanam dan kami dirikan tenda. Kami memutuskan bertani lagi di tanah kami sendiri,” kata Talman.
Sejak 2023, warga berulang kali menggelar aksi di kantor perusahaan sawit dan tebu tersebut, bahkan mendesak Pemkab Lampung Tengah turun tangan. Namun upaya itu seolah menemui jalan buntu.
Tak tinggal diam, Aparat kepolisian kini ikut turun tangan. Empat warga telah dipanggil Polsek Padang Ratu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/50/VIII/2025/SPKT/POLSEK Padang Ratu/POLRES Lampung Tengah, untuk dimintai keterangan terkait dugaan pendudukan lahan.
Padahal, perjuangan hukum warga sudah panjang. Mulai dari Pengadilan Negeri Gunung Sugih tahun 2014 (Putusan No. 27/PDT.G/2014 PN.GNS) yang menolak gugatan, dilanjutkan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang tahun 2016 (Putusan No. 35/PDT/2016/PT TJK) yang juga kandas. Puncaknya, Mahkamah Agung pada 2017 (Memori Kasasi No. 2012K/PDT/2017) kembali menolak permohonan kasasi warga, sekaligus menghukum mereka membayar biaya perkara Rp500 ribu. (Red)