Kabid PPKB Tubaba Ditetapkan Tersangka

LAMPUNG (KANDIDAT) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2021–2022.

Kepala Kejari Tulang Bawang Barat, Mochamad Iqbal bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Gita Santika Ramadhani dan tim penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial AU (Audtina) yang saat itu menjabat sebagai Kabid di Dinas PPKB.

“Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 10 September 2025 sekitar pukul 14.30 WIB, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp. 1.196.892.669,” ujar Kajari Mochamad Iqbal dalam keterangan persnya.

Sebelumnya, penyidik Kejari Tulang Bawang Barat juga telah menetapkan dan menyeret Nurmansyah sebagai terpidana dalam perkara yang sama, berdasarkan petikan putusan kasasi Nomor: 6919K/Pid.Sus/2024, serta beberapa terpidana lain yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Atas perbuatannya, penyidik menduga AU melanggar:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Nomor: PRINT-1674/L.8.23/Fd.2/09/2025 atas nama Autina, S.H.

Selain itu, penyidik juga melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 10 September 2025, di Rutan Kelas IIB Menggala. Penahanan berdasarkan Surat Perintah Nomor: PRINT-08/L.8.23/Fd.2/09/2025. (Rls)