LAMPUNG UTARA (KANDIDAT) – Sindang lanjutan Perkara Tindak Pidana Perlindungan Anak atau Perkara Anak Berhadapan Dengan Hukum(ABH), dengan agenda tuntutan di gelar di Pengadilan Negeri Kotabumi.Senin (25/3/2024).
Persidangan tersebut dipimpin Hakim Tunggal Novritsar H.Pakpahan, S.H, S.Pd,LLM Panitera Ardian Saputra, S.H.,MH dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Utara Chandra Rizki, S.H.,M.H serta Penasihat Hukum Karjuli Ali, Serta Pendamping Kemasyarakatan meyaksikan secara daring.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara membacakan tuntutan Tindak Pidana Perlindungan Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) berinisial AP bahwa menyatakan terbukti menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana. Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing perbuatan kejahatan atau pelanggaran ada hubungan nya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016, Atas perubahan ke 2 atas Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana
Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Anak Berhadapan Dengan Hukum selama 10 (Sepuluh) Tahun penjara di LPKA Anak Lampung dikurangi selama Anak berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu Milyar Rupiah) subsider 6 (enam) Bulan pelatihan kerja di BAPAS Kotabumi dengan perintah agar Anak Berhadapan Dengan Hukum tetap ditahan.
Menghukum Anak Berhadapan Dengan Hukum untuk Membayar Restitusi sebesar Rp. 9.191.100 (Sembilan Juta seratus sembilan puluh satu ribu seratus rupiah) Yang dibebankan kepada Orang Tua/ Walinya untuk dibayarkan kepada anak korban berinisial NAP paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika Anak Berhadapan Dengan Hukum tidak membayar maka harta benda anak/orang tua/wali disita dan dilelang oleh Jaksa Penuntut Umum untuk pembayaran uang restitusi tersebut dengan ketentuan apabila orang tua/walinya tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka Anak Berhadapan Dengan Hukum dengan pelatihan kerja di BAPAS Kotabumi selama 6 (enam) Bulan. Sebagaimana Surat LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) Nomor R- /4.1.PPP/LPSK/03/2024.
Usai pembacaan tuntutan dilanjut kan
dengan agenda pembacaan pledoi dari penasehat hukum yang pada pokoknya meminta keringanan kepada Hakim, terhadap Pledoi yang diajukan oleh Penasehat Hukum JPU tetap pada Tuntutan dan Penasehat Hukum tetap pada Pledoi.
Sidang Perkara Tindak Pidana Perlindungan Anak atau Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) ditunda Selasa 26 Maret 2024 dengan agenda Putusan.(Yon/Rls)











