Inspektorat Balam Telaah Kasus Lurah Pelita

BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – Inspektorat Kota Bandar Lampung telah menerima laporan terkait dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh Wafdi, Lurah Pelita, Kecamatan Enggal.

Ia diduga meminta fee sebesar 30 persen dari hasil penjualan tanah agar proses penerbitan sporadik dapat dilakukan.

Saat dikonfirmasi hariankandidat.co.id di kantor Inspektorat Kota Bandar Lampung, salah satu pegawai membenarkan bahwa laporan tersebut telah masuk dan saat ini tengah dalam tahap penelaahan.

“Laporan sudah kami terima, dan saat ini sedang kami telaah. Kami juga sudah turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan terhadap pihak pelapor, yaitu saudara Endrawan selaku ahli waris,” ujar Jusaz, (29/10).

Namun, hingga saat ini pihak Inspektorat belum berhasil bertemu langsung dengan pelapor. Mereka berencana melakukan pemanggilan, tetapi upaya tersebut belum terealisasi.

“Surat pemanggilan sudah kami titipkan melalui pihak Kelurahan Pelita, namun belum ada tanggapan dari yang bersangkutan,” tambahnya.

Inspektorat memastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur dan menegaskan komitmen untuk menegakkan disiplin serta integritas aparatur pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.

“Ini kan prosesnya lumayan panjang, kami juga secepatnya akan melakukan pemeriksaan, tetapi kalau memang terbukti,jelas itu ada sangsinya,” tutupnya.

(Yud)