Inspektorat Balam Pulbaket Revitalisasi Sekolah

LAMPUNG (KANDIDAT) – Inspektorat Kota Bandar Lampung mulai mendalami dugaan penyimpangan proyek revitalisasi dua sekolah dasar negeri yang bersumber dari anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Inspektur Inspektorat Bandar Lampung Robi Suliska Sobri mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah awal dengan meminta keterangan sejumlah pihak terkait.

“Kami telah melakukan permintaan keterangan kepada kepala sekolah dan unsur Dinas Pendidikan serta melakukan telaah terhadap petunjuk pelaksanaan revitalisasi satuan pendidikan,” ujar Robi saat dikonfirmasi Tim Harian Kandidat.co.id  minggu(5/4/2026l.

Menurutnya, Inspektorat akan melanjutkan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Inspektorat Jenderal, mengingat kewenangan anggaran dan pelaksanaan kegiatan berada di tingkat pusat.

“Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Kemendikdasmen dan Itjen Kemendikdasmen karena Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta anggaran berasal dari Kemendikdasmen,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung guna menyinkronkan penanganan perkara.

“Terkait hal tersebut, sudah kami koordinasikan dengan pihak Kejari Kota Bandar Lampung,” tegasnya.

Sementara itu, Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, M. Iqbal Firdaozi, menyatakan proses penanganan perkara masih berlangsung dan saat ini dalam tahap pendalaman.

“Pelaksanaan kegiatan berada di bawah kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari kementerian, termasuk dalam hal monitoring,” kata Iqbal, Rabu (1/4/2026).

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Lampung telah melimpahkan penanganan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Pelimpahan ini menandai masuknya perkara ke tahap penanganan lanjutan.

Informasi pelimpahan disampaikan Ricky Ramadhan pada Rabu, 11 Februari 2026. Ia menyebut berkas perkara telah diteruskan untuk diproses lebih lanjut di tingkat kejari.

Perkara ini berkaitan dengan Program Bantuan Pemerintah untuk revitalisasi satuan pendidikan Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan di SDN 1 Pinang Jaya dan SDN 1 Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan.

Nilai anggaran proyek di SDN 1 Pinang Jaya mencapai Rp1,97 miliar, sedangkan revitalisasi di SDN 1 Rajabasa sebesar Rp1,06 miliar.

Kasus ini bermula dari laporan sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam DPP AKAR, DPP PEMATANK, dan Aliansi Keramat berdasarkan hasil monitoring dan investigasi bersama.

Para pelapor menduga adanya penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek. Temuan yang disorot meliputi dugaan ketidaksesuaian mekanisme swakelola, keterlibatan pihak ketiga, keterlambatan penyelesaian pekerjaan, serta minimnya transparansi penggunaan anggaran.

Proyek yang ditargetkan rampung pada 15 Desember 2025 dilaporkan mengalami keterlambatan hingga Januari 2026. Keterlambatan tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kualitas hasil pekerjaan sekaligus menimbulkan pertanyaan terhadap efektivitas pengawasan.

Dalam laporannya, pelapor juga menyertakan dokumen yang memuat dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk oknum anggota DPRD Kota Bandar Lampung berinisial HT yang disebut telah diproses melalui mekanisme sidang kode etik.

Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hingga kini, proses penyelidikan dan pendalaman masih terus berjalan.

(Tim)