Hotel Azana Tabrak Perda GSB

Bandar Lampung – Miris, itulah menggambarkan sikap pihak hotel Azana Kota Bandar Lampung yang mendirikan bangunan gedung pencakar langit, Namun melanggar perda Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Peraturan Daerah (Perda) mengenai Garis Sempadan Bangunan (GSB) di Kota Bandar Lampung telah diatur dalam Perda Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait bangunan gedung, termasuk GSB, yang merupakan batas luar dari ruang pengawasan jalan dan wajib dipatuhi oleh setiap orang.

Bahkan, poin penting terkait GSB juga telah di atur dalam Perda tersebut, antara lain :

Definisi GSB:

GSB adalah batas luar dari ruang pengawasan jalan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan harus diikuti dalam pembangunan bangunan.

Penerapan GSB:

GSB diterapkan untuk memastikan keserasian, keseimbangan, dan keberlanjutan pembangunan serta menjaga fungsi jalan.

Kewajiban Mematuhi GSB:

Setiap orang yang akan membangun atau merehabilitasi bangunan diwajibkan untuk mematuhi ketentuan GSB yang berlaku.

Sanksi Pelanggaran:

Terdapat sanksi bagi mereka yang melanggar ketentuan GSB, termasuk pembongkaran bangunan yang tidak sesuai.

Disisi lain, Selain Perda No. 7 Tahun 2014, terdapat peraturan lain yang masih berkaitan dengan GSB dan pembangunan di Kota Bandar Lampung yakni Perda Kota Bandar Lampung No. 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandar Lampung Tahun 2011 – 2030 .

Selain itu, Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bandar Lampung No. 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penertiban Bangunan Gedung dan Bangunan Bukan Gedung .

Kemudian, Peraturan daerah dan peraturan walikota ini juga bertujuan untuk menciptakan tata ruang yang teratur, berkelanjutan, dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.

Sehingga, Penyimpangan dari ketentuan GSB dapat berdampak pada fungsi jalan, lingkungan sekitar, dan ketertiban umum.

 

Diberitakan Sebelumnya, Hotel Azana yang berlokasi di Kota Bandar Lampung diduga memanfaatkan bahu jalan sebagai lahan parkir, memicu pertanyaan soal kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan izin pemanfaatan ruang publik.

Dugaan ini mencuat saat tim media hariankandidat.co.id mencoba mengonfirmasi langsung ke pihak hotel pada Jumat (8/8). Sayangnya, tidak satu pun perwakilan manajemen hotel bersedia memberikan pernyataan resmi. Beberapa staf di lobi hotel hanya menyarankan agar awak media menunggu pimpinan yang disebut “sedang tidak berada di tempat”.

Seorang petugas keamanan hotel yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pemanfaatan bahu jalan tersebut sebelumnya telah diperiksa oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung.

“Sudah dicek sama Disperkim,”singkatnya

Terkait kemacetan yang terjadi beberapa hari sebelumnya, petugas tersebut berdalih hal itu disebabkan belum rampungnya pembangunan lahan parkir, ditambah dengan kegiatan grand opening yang menyebabkan lonjakan kendaraan.

“Kalau untuk kemacetan kemarin itu karena parkiran yang belum selesai. Kemarin juga kan grand opening, jadi banyak yang parkir di bahu jalan. Sama kita juga udah izin ke Polres sama Polsek,” tambahnya.

Pengamat Sorot Beking Hotel Azana

Pemerhati kebijakan hukum, sosial, dan publik, Benny N.A. Puspanegara menyoroti langkah manajemen Hotel Azana yang menyebut melibatkan aparat untuk mengamankan urusan internal bisnis.

Benny mengatakan, bahwa langkah manajemen itu seakan membenturkan media yang mencoba mengkonfirmasi terkait adanya parkiran yang memakan bahu jalan di sekitar hotel tersebut.

“Kalau benar, ini sangat disayangkan. Jangan sedikit-sedikit ngadu ke aparat lalu publik dibenturkan. Kalau melanggar aturan, ya taati. Apalagi ini menyangkut kepentingan umum, bukan cuma kenyamanan pengusaha hotel,” kata Beny kepada media ini. Minggu (10/08).

Bahkan, Benny mengingatkan, tujuan negara yang tercantum dalam UUD 1945 jelas Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

“Siapa yang dilindungi, Ya publik, rakyat. Nggak ada tuh tulisannya melindungi kepentingan pengusaha Hotel Azana,” sindirnya.

Sehingga, sambung Benny, tugas pokok dan fungsi Korps Marinir adalah operasi amfibi, pertahanan pantai, pertahanan laut, serta bantuan kemanusiaan. Marinir juga terlatih dalam operasi urban, operasi hutan, dan penyelamatan. Sejak 10 Agustus 2025, Marinir dipimpin Letjen (Mar) Endi Supandi setelah Panglima TNI mengubah struktur komando—meningkatkan level profesionalisme pasukan elite ini.

Sementara itu, Brimob Polri memiliki tupoksi menangani kerusuhan, gangguan keamanan, pengamanan VVIP, objek vital, hingga bantuan kemasyarakatan. Mereka punya kemampuan khusus menangani teroris, menggunakan anjing pelacak, hingga peralatan khusus. Brimob saat ini dipimpin Komjen Pol Drs. Imam Widodo, M.Han yang dikenal konsisten meningkatkan profesionalisme jajarannya.

“Pertanyaannya, apakah Hotel Azana ini objek vital negara sampai harus dijaga pasukan, Pengusaha hotel dan hiburan seharusnya kalau ada masalah, selesaikan secara elegan. Tinggalkan cara lama: membenturkan aparat dengan publik,” pungkasnya. (Gung)