Gugatan Terkait DCT Pesibar dan Pesawaran, Bawaslu Lampung Akan Gelar Sidang pada 10 November 

BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung sedang menghadapi dua gugatan terkait Daftar Calon Tetap (DCT) yang diterima dari Kabupaten Pesisir Barat dan Pesawaran.

Gistiawan, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung, mengonfirmasi bahwa tidak ada sengketa yang diajukan untuk DCT DPRD Lampung di tingkat provinsi.

“Untuk provinsi tidak ada baik antar peserta maupun penyelenggara. Tetapi ada di kabupaten yang terdapat dua kasus sengketa yang terjadi di kabupaten, yaitu di Kabupaten Pesisir Barat dan Pesawaran” Kata Gistiawan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung. Kamis (9/11).

Gistiawan mengungkapkan, pengajuan sengketa hanya terjadi di Kabupaten Pesisir Barat dan Pesawaran. Yakni DPC Partai Gerindra Pesisir Barat mengajukan gugatan terhadap Syahlani, seorang Bacaleg di Dapil III, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena telah dipidana dan belum melewati batas lima tahun.

Sementara itu, Gistiawan mengatakan DPC Partai Demokrat Pesawaran juga mengajukan gugatan serupa terhadap seorang Caleg yang juga dianggap tidak memenuhi syarat karena belum genap lima tahun sejak masa pidana.

“Kedua kasus itu telah diregistrasi dengan nomor 001/PS.REG/18.13/XI/2023 untuk kasus Pesisir Barat dan 001/PS.REG/18.1809/XI/2023 untuk kasus Pesawaran. Proses sidang untuk menyelesaikan gugatan-gugatan tersebut itu dijadwalkan akan dimulai pada 10 November 2023 mendatang” Jelasnya. (hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *