Tanggamus (KANDIDAT) – Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) DPD-II Kabupaten Tanggamus yang menggelar aksi unjuk rasa dan menyuarakan dugaan penyimpangan anggaran negara yang menyeret nama Suaidi, selain itu GPN juga mendesak Bupati Tanggamus untuk mencopot Sekdakab Tanggamus Ir.Suadi dari jabatannya.
Ketua DPD-II GPN, Agung Saputra, menyatakan bahwa pihaknya menolak keras keberadaan pejabat dengan rekam jejak yang dinilai bermasalah menempati posisi strategis dalam pemerintahan daerah, bahkan GPN menilai pengangkatan Suaidi sebagai Sekda mencederai semangat reformasi birokrasi dan prinsip pemerintahan yang bersih.
“Jabatan Sekda adalah posisi vital. Seharusnya diisi oleh figur berintegritas, bukan yang tersangkut catatan merah dalam pengelolaan keuangan daerah,”Tegas Agung saat aksi yang digelar, Kamis (31/7/2025).
Agung merujuk pada temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait penggunaan anggaran saat Suaidi menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanggamus.
Dalam laporan tersebut, tercatat honorarium pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah mencapai Rp.540 juta, sementara dana bendahara umum sebesar Rp.841 juta lebih.
Tak hanya itu, realisasi anggaran untuk kegiatan koordinasi dan konsultasi urusan pemerintahan daerah pada tahun 2020 sebesar Rp.559 juta dan pada tahun 2021 melonjak hingga Rp.1,14 miliar, juga dipertanyakan.
Padahal kedua tahun tersebut merupakan masa pandemi Covid-19, dimana sebagian besar kegiatan pemerintahan dilaksanakan secara daring.
“Tidak masuk akal jika anggaran sebesar itu dikeluarkan saat aktivitas fisik dibatasi dan pertemuan dilakukan secara virtual, ini patut diduga sebagai penyimpangan,” Ujarnya.
Selain itu GPN menilai, mempertahankan Suaidi dalam posisi Sekda justru mengancam kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah, sekaligus mengaburkan komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas anggaran.
Sebagai bentuk keseriusan, GPN menyatakan siap membawa persoalan ini ke jalur hukum dan melaporkannya ke lembaga terkait apabila tidak ada langkah tegas dari Bupati maupun DPRD.
“Jika ini dibiarkan, maka publik akan menilai bahwa pemerintah daerah mengabaikan suara rakyat dan mengkhianati prinsip good governance,” Pungkas Agung.