Erwin dan Ferry Pantas Dipenjara

BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – Aparat Penegak Hukum (APH) Diminta mengambil sikap terkait dugaan Gratifikasi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Bandarlampung Ferry Triatmojo dan Erwin Nasution pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 14 Februari lalu.

Pasalnya, antara Komisioner dan Caleg tersebut diduga telah terjadi transaksional yang melibatkan beberapa anggota penyelenggara pemilu yang telah diberhentikan pasca Erwin Nasution melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung .

Ketua LSM Ketua Poros Pemuda Indonesia (PPI) Hengki Irawan mengatakan, bahwa persoalan ini sudah layak ditangani oleh APH, karena sudah terpublikasi di masyarakat.

“Dalam artian, APH tidak perlu lagi yang namanya delik aduan, karena ini kan jelas adanya dugaan Transaksional antara kedua belah pihak yang melibatkan beberapa anggota dibawahnya untuk melakukan kecurangan pada pemilu lalu,” kata Hengki kepada media ini. Rabu (10/07)

Persoalan ini, kata mantan aktivis 98, harus ditindak lanjuti oleh APH, mengingat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan segera dimulai secara serentak.

“DKPP kan sudah menjadwalkan sidang informasi yang kita dapat, ya kita minta diberhentikan dan APH segera tangani kasus ini agar kedepan oknum seperti ini tidak ada lagi dalam pemilu kedepan,” ucapnya.

Hengki berharap, dari permasalahan ini seluruh Penyelenggara Pemilu khususnya di Lampung, bisa menjadi pembelajaran agar tidak lagi ada main mata antara penyelenggara dan wakil rakyat.

“Mudah – mudahan ini jadi efek jera, bagi penyelenggara pemilu, untuk tidak bermain – main dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu yang jujur dan adil,” pungkasnya.

Diketahui, DKPP akan menggelar sidang etik Nomor perkara 83-PKE-DKPP/V/2024 dengan teradu anggota KPU Bandar Lampung yang akan digelar di kantor KPU Lampung, pada Kamis (11/07). (Gung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *