Empat Tahun Kasus KONI ‘Tidur Nyenyak’ di Kejati

BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – Kasus dugaan Korupsi hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung tahun anggaran 2020 mati suri di Kejaksaan Tinggi (kejati) Lampung.

Pasalnya sudah empat tahun berlalu kasus korupsi KONI belum juga ada kepastian yang jelas terkait penanganan penyidikan oleh Kejati Lampung dan belum menunjukkan kemajuan berarti.

Sejak dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Agus Nompitu dan Frans Nurseto. Nilai dana hibah yang diselewengkan mencapai Rp29 miliar, dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp2,5 miliar. Namun hingga kini, keduanya belum ditahan dan perkara ini belum juga masuk ke tahap penuntutan.

Harian Kandidat mencoba mengali informasi perkembangan kasus dugaan tindak pidana ini Ke Kasi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, yang menyebut perkara ini “masih on progress” jawaban yang terus diulang tanpa kejelasan tindakan nyata.

Kasipenkum pun enggan menjelaskan kenapa kasus besar ini yang telah merugikan negara hingga miliar belum juga ada kejelasan Hukum nya.apakah kasus besar ini hanya sebatas kata masih dalam peroses on progress

Selama kasus ini menggantung, Kejati Lampung sudah tiga kali berganti pimpinan. Namun tak satu pun berhasil membawa perkara ini ke pengadilan.

Kondisi ini memunculkan kecurigaan publik bahwa kejaksaan tampak tegas terhadap perkara kecil, namun melemah saat menangani kasus besar yang menyentuh nama-nama berpengaruh.

Minimnya transparansi dan tidak berjalan penanganan perkara ini membuat publik mulai meragukan komitmen Kejati Lampung dalam penegakan hukum.

Lembaga ini dinilai lebih gemar melontarkan janji proses ketimbang menunjukkan langkah konkret.

Jika dibiarkan berlarut, kasus ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk dan makin merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. (Hen)