Empat Anggota Polres Metro Dilaporkan ke Propam

LAMPUNG (KANDIDAT) Empat personel dari jajaran Polres Metro dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Lampung atas dugaan pelanggaran prosedur penanganan perkara pidana serta penyalahgunaan wewenang.

Keempatnya adalah Kasat Reskrim Polres Metro, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Metro, Aipda Defitra (Penyidik Pembantu Unit PPA), dan Aiptu Ansori (anggota Sat Resnarkoba Polda Lampung).

Laporan resmi tersebut tercatat dalam Tanda Terima Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/55/V/2025/Subbagyanduan dan SPSP2/56/V/2025/Subbagyanduan, tertanggal 20 Mei 2025.

Pengaduan diajukan oleh tim advokat dari Ryan Gumay Law Firm, yakni Dr. (Cand). Muhammad Gustryan, S.H., M.H., C.HRM., C.TL (Ryan Gumay), Verel Amantya, S.H., C.LA, dan Wahyu Pratama, S.H. Mereka merupakan kuasa hukum dari AF, tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Dalam pengaduannya, tim kuasa hukum mengungkap beberapa dugaan pelanggaran serius yang dilakukan aparat kepolisian dalam penanganan perkara tersebut. Di antaranya:

Penetapan tersangka hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan dibuat pada malam 9 Mei 2025. Hal ini dinilai bertentangan dengan asas praduga tak bersalah dan Perkapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Tidak diberikan hak pendampingan hukum kepada AF sebelum ditetapkan sebagai tersangka, yang bertentangan dengan Pasal 54 KUHAP.

Dugaan penetapan tersangka tanpa bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Tidak adanya sertifikasi penyidik bagi sejumlah personel yang menangani kasus ini, sebagaimana diwajibkan dalam Perkapolri Nomor 3 Tahun 2024.

 

 

Dugaan intimidasi terhadap AF oleh Aiptu Ansori sebelum laporan dibuat. Aiptu Ansori disebut menangkap AF tanpa kewenangan yang sah dan bukan bagian dari unit yang menangani kasus.

Muhammad Gustryan atau biasa disapa Ryan Gumay menegaskan bahwa kliennya menjadi korban ketidakadilan akibat tindakan yang tidak profesional dan tidak sesuai prosedur.

“Kami menilai telah terjadi serangkaian tindakan tidak prosedural yang merugikan hak-hak klien kami. Kami telah menempuh jalur hukum dan akan membuka semua kejanggalan di forum praperadilan,” ujarnya.

Praperadilan atas kasus ini telah didaftarkan dengan Nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN Met.

Sementara itu, Verel Amartya menyatakan pihaknya akan mengawal jalannya laporan ke Propam.

“Kami harap laporan ini ditindaklanjuti sesuai Perpolri Nomor 9 Tahun 2018. Jika ada upaya penghalangan, kami siap melaporkan ke Kompolnas, Mabes Polri, dan Komisi III DPR RI,” tegasnya.

Kuasa hukum AF menuntut penanganan laporan ini secara profesional dan transparan demi menjaga akuntabilitas dan keadilan di tubuh Polri.

Mereka menegaskan bahwa laporan ini bukan hanya soal pembelaan terhadap klien, tetapi bagian dari upaya memperbaiki sistem hukum agar tidak lagi merugikan masyarakat sipil. (rls)