Dugaan Mark Up, Pejabat Disperkim Kompak Bungkam

BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – Aroma busuk dugaan korupsi mulai menyengat di lingkungan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung.

Indikasi mark up anggaran pada sejumlah proyek tahun 2024 mencuat ke permukaan, namun ironisnya, seluruh jajaran pejabat di dinas tersebut memilih bungkam.

Dikonfirmasi terkait dugaan mark up pada beberapa item proyek yang diduga bermasalah, mulai dari Kepala Dinas, Sekretaris hingga para Kepala Bidang, semuanya kompak menutup mulut. Tidak ada satu pun yang bersedia memberikan klarifikasi.

Kepala Dinas Perkim, Thomas Edwin, terkesan menghindar. Berkali-kali dihubungi redaksi Harian Kandidat, tak sekalipun memberi tanggapan. Pesan-pesan yang dikirimkan tak digubris, seolah alergi terhadap pertanyaan publik yang sah dan mendasar.

Tak kalah mengecewakan, Sekretaris Dinas Perkim, Tony Ferdinansyah, juga memilih bungkam. meski pesan yang dikirim redaksi telah dibaca, namun tak dibalas, tak juga dijelaskan. Sikap tutup mata dan telinga ini seolah mencerminkan ketidakpedulian terhadap dugaan penyimpangan yang kini jadi sorotan.

Lebih memprihatinkan lagi, para Kepala Bidang yang seharusnya memahami seluk-beluk proyek, juga memilih diam. Tak ada satu pun yang merespons upaya konfirmasi, memperkuat kesan bahwa ada sesuatu yang tengah ditutupi.

Sikap diam para pejabat ini bukan hanya mencederai transparansi publik, tetapi juga membuka ruang spekulasi liar bahwa benar ada “borok” yang ingin disembunyikan.

DPRD Lampung Akan Panggil Kadis Perkim Terkait Dugaan Mark Up Proyek

Di sisi lain Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Drs. H. Mukhlis Basri, menyatakan akan memanggil Kepala Dinas Perkim, terkait dugaan mark up anggaran proyek tahun 2024.

Pemanggilan ini merespons laporan masyarakat, aksi unjuk rasa LSM Gembok Lampung, serta pemberitaan media soal dugaan penyimpangan anggaran di Dinas Perkim.

“Kami ingin memastikan anggaran yang dikucurkan dari APBD digunakan sebagaimana mestinya. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, tentu akan kami tindaklanjuti,” ujar Mukhlis di Gedung DPRD Lampung, Selasa (1/7/2025).

Komisi IV akan meminta penjelasan detail soal rincian anggaran, proses lelang, pelaksanaan proyek, hingga pengawasan di lapangan. Mukhlis menegaskan, pemanggilan ini bagian dari fungsi pengawasan DPRD agar tidak ada penyalahgunaan dana publik.

“Hasil rapat bisa kami teruskan ke penegak hukum jika diperlukan,” tegasnya.

GEMBOK Ungkap Borok Disperkim

Diberitakan sebelumnya, Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (GEMBOK) Provinsi Lampung mengungkap dugaan penyimpangan dalam sejumlah proyek fisik di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Lampung tahun anggaran 2024.

Melalui pernyataan resmi yang diterima redaksi, GEMBOK menyoroti empat proyek yang dianggap bermasalah secara teknis maupun administratif. Lembaga antikorupsi ini menilai ada potensi mark-up anggaran, penyalahgunaan kewenangan, hingga kerugian negara dalam pelaksanaannya.

Berikut proyek-proyek yang dipersoalkan:

Pembangunan GOR Saburai PKOR Way Halim

HPS: Rp 3.488.286.826

Pemenang: CV Abdi Karya Pratama

Nilai Kontrak: Rp 3.449.980.000

 

Rehabilitasi Gedung Sesat Pasar Kreatif dan Seni Komplek PKOR Way Halim

HPS: Rp 1.299.996.193

Pemenang: CV Lembak Indah

Nilai Kontrak: Rp 1.286.000.000

 

Rehabilitasi Aula Gedung Atlet Pemuda dan Pelajar (Bypass)

HPS: Rp 899.994.581

Pemenang: KEENAN UTAMA MANDIRI

Nilai Kontrak: Rp 886.000.000

 

Pembangunan Laboratorium Universitas Tulang Bawang

HPS: Rp 3.498.173.965

Pemenang: CV Nacita Karya

Nilai Kontrak: Rp 3.465.000.000

Menurut Gembok, nilai kontrak yang hanya berselisih tipis dari pagu anggaran (HPS) menandakan dugaan permainan harga dan pengondisian lelang. Mereka menyebut proyek-proyek ini dipaksakan demi keuntungan tidak wajar.

“Terkesan ada pihak-pihak tertentu yang memaksakan keuntungan sebesar-besarnya, padahal nilainya sangat fantastis dan tidak rasional. Ini berpotensi merugikan negara dan harus segera diusut tuntas,” tulis Gembok dalam pernyataannya.

Ketua LSM GEMBOK, Andre Saputra, menegaskan pihaknya akan melaporkan secara resmi dugaan kejanggalan ini kepada Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk dorongan kepada pemerintah provinsi agar menindak tegas setiap indikasi pelanggaran dalam pengelolaan anggaran publik.

“Kami akan menyampaikan laporan resmi kepada Gubernur Lampung dalam waktu dekat. Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas anggaran. Rakyat butuh pembangunan yang jujur, bukan proyek abal-abal yang hanya menguntungkan segelintir orang,” tegas Andre.

Gembok juga mendorong aparat penegak hukum untuk menyelidiki potensi pelanggaran hukum dalam proyek-proyek tersebut. Mereka mengajak masyarakat dan media untuk ikut serta dalam mengawasi penggunaan uang rakyat.

“Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab. Jangan biarkan praktik busuk ini terus berulang di tengah harapan masyarakat akan perubahan,” tutup Andre. (Vrg)