Dugaan Korupsi Gubernur Dilaporkan ke Kejagung

BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – Kuasa Hukum Pemohon uji materil atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023, Muhnur Satyahaprabu, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Laporan itu berdasarkan atas Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Indikasi itu terkait dengan kebijakan Gubernur Lampung dalam menerbitkan peraturan gubernur yang memfasilitasi dan memperbolehkan pemanenan tebu dengan cara dibakar.

Aturan tersebut dinilai sarat kepentingan dan menguntungkan pihak-pihak tertentu, terutama perusahaan tebu di Lampung.

Muhnur Satyahaprabu menduga bahwa peraturan gubernur tersebut diterbitkan dengan itikad memperkaya gubernur dan korporasi, mengingat gubernur mengetahui bahwa pemerintah tidak mentoleransi pembakaran lahan (zero burning).

Menurut penghitungan Ahli Lingkungan, urai dia, kerugian lingkungan yang diakibatkan oleh pembakaran tebu tersebut mencapai sekitar kurang lebih 17 triliun rupiah.

Berupa kerugian ekologis, ekonomis, dan pemulihan apabila perhitungan dilakukan sejak kurun waktu 2020 hingga 2023.

“Laporan ini kami ajukan dengan harapan agar penyidik Kejaksaan Agung dapat mengungkap motif korupsi di balik peraturan gubernur tersebut,” kata Muhnur menguraikan ketika dihubungi melalui jaringan WhatsApp, Jumat (7/7).

Ia menegaskan bahwa Arinal diduga menggunakan kewenangannya untuk menguntungkan korporat dan dirinya sendiri.

“Diduga menggunakan kewenangannya untuk menguntungkan orang lain atau dirinya sendiri. Pasal 3 UU tipikor,” tegasnya.

Saat ini pihaknya sedang melakukan pelengkapan penyampaian informasi ke Kejagung.

“Pengaduan sebagai informasi awal,” tutupnya.

Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Lampung, Achmad Saefullah, berdalih jika Pemprov belum menerima informasi resmi mengenai aduan tersebut.

“Pemprov akan mempelajari isi aduan untuk menanggapinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata dia ketika dihubungi melalui jaringan WhatsApp, Minggu (9/6).

Ia menjelaskan bahwa Gubernur Lampung telah mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi dasar pelaporan ke Kejagung.

“Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan pencabutan Pergub dimaksud,” jelasnya. (Gung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *