WAY KANAN (Kandidat) – Lembaga Swadaya Masyarakat TOPAN-RI Kabupaten Waykanan melaporkan dugaan korupsi dana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun 2023 ke Kejaksaan Negeri Waykanan, Kamis (22/5/2025). Laporan ini mencuat setelah ditemukannya sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan program yang dikelola oleh Dinas Perkebunan tersebut.
Ketua TOPAN-RI Waykanan, Sahrizal, menegaskan bahwa pihaknya memiliki data kuat terkait dugaan penyimpangan anggaran dalam program PSR yang menyasar lahan seluas 90,7 hektare.
“Dari hasil investigasi kami di lapangan, terindikasi kuat adanya praktik penyelewengan yang mengakibatkan potensi kerugian negara hingga ratusan juta rupiah,” ungkap Sahrizal.
Ia juga mengungkapkan adanya pengakuan dari sejumlah kelompok tani penerima manfaat yang menyebutkan telah terjadi pemotongan dana sebesar 5 persen oleh pihak yang diduga terkait dengan pelaksana program.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Program PSR adalah upaya strategis negara untuk membantu petani sawit rakyat. Bila dana dipotong dan disalahgunakan, maka tujuan program ini akan gagal total,” tegasnya.
TOPAN-RI mendesak Kejaksaan untuk segera mengusut tuntas dugaan ini, termasuk memanggil para pihak yang terlibat dan melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran.
“Kami berharap aparat penegak hukum segera bertindak. Negara tidak boleh kalah oleh oknum-oknum yang merusak program strategis seperti PSR. Ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang harus dijalankan dengan benar,” tutup Sahrizal.
Vin