BANDARLAMPUNG (KANDIDAT) – Pemanggilan Manajement Rs Urip Sumoharjo oleh komisi V DPRD Provinsi Lampung, terkait dugaan buruknya pelayanan pasien BPJS terkesan formalitas.
Pasalnya rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar tertutup, pada Senin (12/5/2024) pukul 10.00 Wib di ruang rapat komisi V ini tidak ada hasil konkrit hanya sebatas klarifikasi.
Hadir dalam rapat tersebut direktur RS Urip Sumoharjo dr. Rio Rimbo, Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan dan anggota DPRD Provinsi Lampung serta pihak manajemen dari RS Urip.
Setelah RDP digelar, saat dikonfirmasi Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung Yanuar mengatakan, pemanggilan ini memang dilakukan usai adanya masukan terkait pelayanan di RS Urip Sumoharjo yang dilaporkan masyarakat ke DRPD.
“Pemanggilan ini berdasarkan laporan yang masuk dari masyarakat ke kami. Karena hal itu kami perlu untuk mengetahui persoalan ini, apalagi karena RS Urip Sumoharjo sebagai salah satu rumah sakit kebanggaan masyarakat Lampung,” kata Yanuar.
Menurut Yanuar beberapa pelayanan di RS Urip Sumoharjo ini cukup baik. Meskipun masih butuh banyak peningkatan.
“Terlebih soal membedakan pasien umum dan BPJS. Inilah paradigma yang harus diubah, karena pasien tidak ada bedanya baik yang umum atau BPJS. Pasien juga tidak ada perbedaan ini yang harus kita benahi,” jelas Yanuar.
Hal ini tentu harus diluruskan karena selama ini masyarakat pasti hanya berfokus ke rumah sakit pemerintah. Namun saat ini masyarakat juga harus dapat kemudahan agar rumah sakit swasta juga dapat melayani masyarakat.
Terpisah, Rio Rimbo Direktur RS Urip Sumoharjo menyebut pemanggilan ini terkait saran dan masukan yang masuk ke DPRD Lampung. Dirinya berterima kasih karena menganggap hal ini sebagai masukan agar RS Urip Sumoharjo bisa lebih baik kedepannya.
“Ya dalam pertemuan ini, secara garis besar kami berusaha memberikan pelayanan secara maksimal tentu ada kekurangan satu sisi tentu akan kami perbaiki,” kata Rio Rimbo.
Soal pembedaan pasien juga, Rio Rimbo menyangkal. Menurutnya tak ada pembeda antara pasien umum maupun BPJS di RS Urip Sumoharjo.
“Untuk saat ini tidak ada pembedaan terhadap pasien BPJS maupun umum. Karena sebagian besar pun pasien kami adalah pasien BPJS, jadi memang tidak ada hal seperti itu,” jelasnya.
Selain itu sebagai rumah sakit swasta tipe A mengutamakan pelayanan.
“Karenanya kami sebagai rumah sakit swasta tipe A tentunya pelayanan unggulan harus kami persiapkan,” jelasnya.
Sebelumnya ada laporan yang disampaikan ke DPRD Lampung terkait pasien yang menggunakan BPJS kesehatan merasa dibedakan pelayanan dengan pasien umum di RS Urip Sumoharjo. Hal inilah yang membuat DPRD Provinsi Lampung akhirnya memanggil manajemen RS Urip Sumoharjo untuk melakukan RDP. (Vrg)