Dua Proyek Irigasi BBWS Jadi Bancakan ?

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Dua Proyek irigasi milik Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWS) Lampung di dua kabupaten yakni Lampung Timur (Lamtim) dan Lampung Selatan (Lamsel) diduga jadi ajang bancakan.

Disinyalir, Proyek irigasi yang menelan anggaran miliaran rupiah itu justru diduga dikerjakan asal-asalan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Di Lampung Selatan, Proyek pengerjaan saluran irigasi pertanian tanpa plang informasi terindikasi cacat mutu dan Kwalitas material yang buruk, di Desa Palas Aji, Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan.

Sedangkan, Di Lampung Timur, Proyek yang berlokasi di Desa Rajabasa Baru dan Desa Mataram Baru itu diduga sarat penyimpangan dan minim transparansi. Serta menunjukkan pekerjaan dilaksanakan tanpa papan informasi. Tidak terlihat keterangan mengenai sumber anggaran, nilai kontrak, maupun nama kontraktor pelaksana.

Pemerhati Kebijakan Hukum, Sosial dan Publik Benny N.A Puspanegara mengatakan, Proyek pembangunan saluran irigasi pertanian di dua kabupaten itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan transparansi dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan dana publik.

“Tidak adanya plang informasi memicu indikasi bahwa proyek ini berpotensi ditunggangi kepentingan tertentu atau bahkan sarat praktik korupsi. Padahal, plang informasi wajib mencantumkan,”kata Benny kepada media ini.

Untuk itu, kata Benny dugaan penggunaan material berkualitas rendah seperti paving blok yang retak dan mudah hancur sangat memprihatinkan.

“Ini bukan hanya masalah teknis, tapi berpotensi melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf f dan g dalam UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan setiap pelaksana konstruksi untuk menjamin mutu dan keamanan hasil pekerjaannya,”ucapnya

Sehingga, sambung Benny, jika proyek asal jadi terus dilakukan, Negara akan dirugikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, sudah selaknya Aparat Penegak Hukum (APH) menyelidiki masalah tersebut.

“Bila kualitas buruk ini dibiarkan, maka negara akan menanggung kerugian ganda akibat bangunan yang cepat rusak dan harus kembali diperbaiki dengan anggaran baru yang artinya, pemborosan uang rakyat secara structural,” ungkapnya.

Selain itu, Benny menambahkan, Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan dan Keuangan (BPKP) harus turun tangan untuk mengaudit proyek ini secara independen.

“Karena dua proyek ini mencerminkan buruknya tata kelola pemerintahan dan lemahnya pengawasan internal terhadap proyek-proyek yang bersumber dari APBN/APBD,” terangnya

Menurutnya, Pihak BBWS segera memberikan penjelasan resmi dan membuka dokumen kontrak kepada publik.

“Aparat penegak hukum melakukan investigasi dugaan penyimpangan teknis dan administratif dalam proyek ini dan Warga desa dan masyarakat sipil di Lampung Selatan dan Lampung Timur didorong untuk melaporkan proyek-proyek serupa yang diduga bermasalah ke Ombudsman dan KPK,” tambahnya.

Bahkan, Negara harus hadir dan bertindak tegas dalam setiap indikasi pelanggaran tata kelola keuangan publik, sekecil apa pun.

‘Jangan sampai proyek yang seharusnya mensejahterakan rakyat malah menjadi ladang bancakan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Karena Lampung  tidak boleh menjadi tempat subur bagi proyek asal-asalan dan penyimpangan anggaran. Ini uang rakyat, bukan uang pribadi,” tandasnya.

Sementara, pihak BWWS Lampung Moko saat dikonfirmasi ke nomer 0813-7909-XXXX melalui pesan singkat Whatsapp meski terkirim dan dibaca memilih diam tanpa membalas pesan singkat yang dikirimkan. Padahal awak media mencoba memberi ruang agar berita yang dikirimkan berimbang.

(Hen)