BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung bakal meninjau Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek (RSUDAM) terkait limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Medis.
Pasalnya, Limbah B3 medis itu dipertanyakan oleh masyarakat, apakah dikelola dengan baik sesuai proses yang benar dan tidak membahayakan masyarakat.
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung Yanuar Irawan mengatakan, bahwa pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan bagaimana B3 Medis RSDUAM itu di kelola.
“Nanti komisi V turun langsung,” singkat Yanuar saat dikonfirmasi media ini, pada Minggu (25/05)
Menurut Yanuar, jika dibentuk Panitia Khusus (Pansus) harus ada proses dalam pembentukan dan memakan waktu, sehingga dirinya akan langsung meninjau permasalahan tersebut.
“Kelamaan kalau bentuk – bentuk pansus dulu,” tandasnya
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pematank mendesak pihak Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek (RSUDAM) untuk memberikan informasi secara transparan terkait pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) medis dan meminta DPRD Lampung membentuk Panitia Khusus (Pansus).
Ketua DPP Pematank Suadi Romli, mengatakan, bahwa hingga kini belum diketahui secara pasti di mana dan bagaimana limbah B3 medis dari rumah sakit milik Pemprov Lampung itu dikelola. Ia mengingatkan pentingnya pengelolaan yang aman dan profesional demi keselamatan masyarakat.
“Kami minta pihak RSUDAM terbuka soal bagaimana limbah B3 medis itu dikelola. Jangan sampai dibuang sembarangan yang bisa membahayakan masyarakat,” kata Romli kepada media ini, Minggu (18/05).
Romli menegaskan, bahwa limbah medis kategori B3 sangat berbahaya bila tidak dikelola secara tepat. Hal ini, katanya, dapat memicu penyebaran penyakit baru di tengah masyarakat.
“Kalau limbah ini tidak dikelola dengan benar, bisa saja menyebabkan munculnya penyakit-penyakit baru di lingkungan sekitar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, DPP Pematank menuntut transparansi mengenai anggaran pengelolaan limbah, termasuk siapa pihak ketiga yang ditunjuk serta lokasi pembuangan limbah tersebut.
“Harus jelas, siapa pengelolanya, berapa anggarannya, dan dibuang ke mana. Masyarakat berhak tahu agar tidak muncul kecurigaan bahwa ini menjadi ajang bancakan atau pengelolaan yang asal-asalan,” ucapnya
Sebagai langkah konkret, Romli meminta DPRD Provinsi Lampung segera membentuk Pansus untuk menyelidiki dan mengawasi pengelolaan limbah medis RSUDAM.
“Kami meminta wakil rakyat di DPRD Lampung jangan menunggu sampai ada kejadian buruk. Segera bentuk Pansus untuk mengawasi ini demi keselamatan masyarakat,” pungkasnya. (gung)











