LAMPUNG (KANDIDAT) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung membahas tiga agenda besar dalam rapat paripurna, yang salah satunya rancangan peraturan daerah (Raperda).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kostiana, didampingi Ismet Roni dan Naldi Rinara, menghadirkan Sekda Provinsi Lampung Marindo Kurniawan yang mewakili Gubernur Rahmat Mirzani Djausal.
Empat Raperda Ditarik “Demi Keselarasan Regulasi”
Agenda pertama dimulai dengan laporan Ketua Bapemperda DPRD Lampung, Hanifal, yang mengumumkan penarikan empat Raperda. Langkah itu, katanya, bukan pembatalan semata, melainkan bagian dari penyempurnaan regulasi agar tidak tumpang tindih dan tetap sinkron dengan sistem hukum nasional serta kebutuhan daerah.
Empat Raperda yang ditarik meliputi:
Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP);
Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Raperda Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Susunan Perangkat Daerah; dan
Raperda Pertumbuhan Ekonomi Biru.
“Penarikan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025. Langkah ini untuk memastikan setiap perda tidak menimbulkan multitafsir dan mendukung pembangunan daerah yang efektif,” tegas Hanifal.
Saat pimpinan rapat menanyakan persetujuan, ruang paripurna serentak menjawab, “Setuju!”
Enam Raperda Baru Inisiatif DPRD
Agenda kedua, giliran Wakil Ketua Bapemperda Budhi Condrowati menyampaikan enam Raperda inisiatif DPRD. Keenamnya merupakan hasil kajian akademik dan masukan dari berbagai pihak, mulai dari akademisi hingga masyarakat sipil.
Enam Raperda tersebut adalah:
Raperda Perizinan Pertambangan
Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Raperda Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Raperda Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) Bandara Radin Inten II
Raperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan
Raperda Penyelenggaraan Satu Data Provinsi Lampung
“Kami berharap keenam Raperda ini membawa manfaat konkret bagi masyarakat dan menjadi payung hukum pembangunan daerah yang berkeadilan,” ujar Budhi.
Pembahasan lebih lanjut dijadwalkan Kamis (9/10).
Tiga Raperda dari Pemprov Lampung: Dua BUMD Siap Jadi PT
Agenda ketiga disampaikan Sekda Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, yang membawa tiga Raperda prakarsa pemerintah provinsi. Dua di antaranya berisi perubahan status badan hukum BUMD, yakni:
PD Bank Pembangunan Daerah Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung, dan
PD Wahana Raharja menjadi PT Wahana Raharja.
Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan memperkuat kinerja korporasi milik daerah.
Sementara satu Raperda lainnya adalah pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun, karena urusan pendidikan dasar kini telah menjadi kewenangan kabupaten/kota.
“Pembentukan perda adalah instrumen penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan. Kami berharap DPRD dapat mendukung pembahasan tiga Raperda ini agar selesai tepat waktu dan menghasilkan regulasi yang berkualitas,” ujar Marindo.
Rapat Diskors, Pembahasan Dilanjut Kamis
Usai pemaparan tiga agenda tersebut, Kostiana mengetuk palu sidang. Rapat pun diskors dan dijadwalkan berlanjut Kamis (9/10) dengan agenda tanggapan gubernur terhadap enam Raperda usul DPRD dan pandangan fraksi-fraksi atas tiga Raperda prakarsa Pemprov Lampung.
(Gung)