DPRD Desak Pemprov Tindak Tegas Pagar Laut Marriot

LAMPUNG (KANDIDAT) – Anggota komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung  mendesak pemerintah daerah maupun otoritas kelautan dan lingkungan hidup menindak tegas instansi terkait, Pemasangan “pagar laut” dalam bentuk jaring pelampung di perairan sekitar Hotel Lampung Marriott Resort & Spa di Kabupaten Pesawaran.

Anggota komisi II DPRD Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, pada prinsipnya wilayah pesisir, garis pantai, dan laut merupakan ruang publik yang pengelolaannya diatur oleh negara sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, termasuk UU tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta ketentuan tata ruang dan lingkungan hidup.

“Apabila terdapat pemasangan pagar laut sepanjang kurang lebih 3 kilometer di kawasan pesisir Teluk Pandan, tentu hal tersebut harus dipastikan terlebih dahulu dasar hukumnya, izin pemanfaatan ruang lautnya, serta dampaknya terhadap akses masyarakat, nelayan, dan ekosistem;”ujarnya. Minggu (24/5/2026)

Ia menambahkan, Jangan sampai ada kesan bahwa ruang laut seolah menjadi milik privat pihak tertentu, apalagi jika sampai membatasi hak masyarakat untuk mengakses kawasan pesisir.

“Negara harus hadir memastikan bahwa pemanfaatan wilayah pesisir tetap mengedepankan kepentingan publik, kelestarian lingkungan, dan kepatuhan terhadap regulasi;”tandasnya.

Fatikhatul mendorong agar instansi terkait, baik pemerintah daerah maupun otoritas kelautan dan Dinas lingkungan hidup (DLH), melakukan peninjauan dan memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.

“Pemerintah daerah, otoritas kelautan dan Dinas lingkungan hidup (DLH) harus secepatnya melakukan peninjauan perairan disekitar Hotel Lampung Marriott Resort & Spa di Kabupaten Pesawaran, guna memberikan penjelasan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan polemik;”tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, pemasangan “pagar laut” dalam bentuk jaring pelampung di perairan sekitar Hotel Lampung Marriott Resort & Spa menuai protes keras dari nelayan, khususnya di Kabupaten Pesawaran.

Keberadaan instalasi tersebut dinilai sangat berdampak terhadap pendapatan nelayan yang kini anjlok drastis dibanding sebelum adanya pagar laut.

Pemagaran laut menggunakan jaring apung itu disebut membentang sepanjang lebih dari 3 kilometer dengan lebar kurang lebih 500 meter di pesisir laut Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.

Kondisi ini dinilai sebagai pelanggaran hukum berat, apapun alasannya, pihak hotel tidak diperbolehkan melakukan pemagaran laut. Bahkan, tindakan tersebut berpotensi dikenakan sanksi pidana hingga sepuluh tahun penjara serta denda puluhan miliar rupiah.

Selain itu, disebutkan tidak ada regulasi yang memberikan pengecualian terhadap aktivitas pemagaran laut. Dengan demikian, pihak pemerintahan pun tidak diperkenankan menerbitkan izin untuk kegiatan tersebut.

Salah satu nelayan mengungkapkan bahwa pagar laut milik hotel tersebut sudah lama terpasang dan sangat mempengaruhi aktivitas mereka sebagai nelayan. Bahkan, menurutnya, kondisi saat ini semakin parah karena diduga terjadi perluasan.

“Ini tambah lebar bang sekarang, dulu kan nggak segitu, sekarang sampai ke tengah gini,” ungkapnya.

Saat dikonfirmasi terkait keberadaan pagar laut, Agus Sri selaku perwakilan pihak Hotel Lampung Marriott Resort & Spa justru berkilah dengan menyebut bahwa itu bukan pagar laut, melainkan jaring sampah.

Lebih lanjut, pihak hotel menyatakan bahwa pemasangan tersebut telah sesuai dengan izin pemanfaatan laut seluas 28 hektare. Namun, ketika ditanya terkait detail panjang dan lebar jaring tersebut, pihak hotel mengaku lupa.

Disinggung terkait dugaan adanya perluasan dari pagar laut sebelumnya, pihak hotel kembali mengelak.

“Enggak ada diluasin dan itu bukan pagar laut ya bang, jaring sampah dan izinnya sesuai izin kita,” ujarnya.

Pihak hotel juga menyinggung terkait laporan nelayan. Mereka mengklaim tidak ada pihak yang datang langsung untuk menyampaikan protes.

“Itu enggak ada, enggak ada tambah-tambah. Mau nambah itu biaya duit banyak. Enggak mungkin saya tambah, orang saya yang buat,” katanya.

Dalam pernyataan lanjutan, pihak hotel bahkan melontarkan nada keberatan terhadap pemberitaan yang beredar.

“Kalian ini beritanya buruk-buruk semua ya. Udah, saya lagi kerja. Nanti lagi, nanti lagi. Ada tamu ya, sorry, sorry,” ucapnya sambil mengakhiri pembicaraan.

Untuk diketahui, dalam pemasangan jaring atau pagar laut oleh pihak hotel di area pantai tidak serta-merta dibenarkan, dan dapat melanggar hukum apabila dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah.

Secara hukum, wilayah pantai, garis pantai, dan laut bukan merupakan milik hotel, melainkan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil (KP3K) yang merupakan area publik yang diatur oleh negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.

Setiap pemasangan jaring laut, pagar laut, breakwater, bangunan pantai, penghalang (barrier), maupun struktur tambahan di perairan wajib memiliki izin dari instansi terkait, di antaranya Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (jika kawasan konservasi), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk dokumen Amdal atau UKL-UPL.

Jika pemasangan dilakukan tanpa izin, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, di antaranya menguasai ruang laut secara ilegal sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 20 dan 21, merusak ekosistem pesisir, menghambat akses publik, serta tidak memiliki dokumen lingkungan.

(Rst)