Dorong Diversifikasi Sumber PAD

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) mendapat apresiasi dari kalangan akademisi.

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Bandar Lampung (UBL) Rifandy Ritonga mengatakan, bahwa langkah-langkah yang dilakukan Pemprov -Bapenda sebagai bentuk komitmen menuju kemandirian fiskal daerah.

“Dalam konteks Provinsi Lampung, langkah Bapenda untuk mengoptimalkan penerimaan PAD melalui program pemutihan pajak, pemanfaatan digitalisasi layanan, hingga penguatan sektor pajak kendaraan bermotor patut diapresiasi. Ini adalah pijakan awal yang menjanjikan,” kata Rifandy, Minggu (27/07).

Sehingga, Kata Rifandy, bahwa peningkatan PAD merupakan indikator penting dalam penguatan otonomi dan kapasitas fiskal daerah.

“Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 285 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,”urainya

Bahkan, sambung Rifandy, bahwa inisiatif digitalisasi melalui aplikasi e-Salam, e-PBBKB, serta sistem pengingat pajak berbasis WhatsApp merupakan inovasi administratif yang relevan dengan perkembangan zaman. Menurutnya, pendekatan ini membuka ruang efisiensi dan kemudahan layanan pajak kepada masyarakat.

“Ini langkah progresif yang perlu terus dikembangkan. Agar dampaknya semakin terasa, perlu ada penguatan literasi digital masyarakat serta integrasi sistem antarinstansi. Prinsip good governance harus menjadi ruh dari digitalisasi ini,” jelasnya.

Meski Begitu, Rifandy juga memberikan catatan strategis untuk penguatan ke depan. Salah satunya adalah mendorong diversifikasi sumber PAD agar tidak terlalu bergantung pada pajak konvensional seperti PKB, BBNKB, dan PBBKB yang sifatnya rentan.

“Potensi Lampung sangat besar. Sektor pariwisata, agrobisnis, hingga pengelolaan aset daerah harus dioptimalkan. Ini penting agar PAD menjadi lebih berkelanjutan dan mencerminkan pertumbuhan ekonomi lokal yang inklusif,” terangnya.

Rifandi menambahkan, pentingnya penegakan keadilan fiskal. Menurutnya, kebijakan pajak harus diterapkan secara adil dan tegas, tidak hanya menyasar pelaku kecil, tetapi juga perusahaan besar yang memiliki kontribusi fiskal signifikan.

“Penerapan insentif dan sanksi yang proporsional akan membangun kepercayaan publik dan memperkuat legitimasi pemerintah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rifandy menekankan pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan PAD. Menurutnya, transparansi dan partisipasi publik menjadi elemen penting agar masyarakat merasakan manfaat nyata dari kontribusi pajak yang mereka bayarkan.

“PAD yang tinggi tidak akan berarti jika pengelolaannya tidak terbuka. Pemerintah perlu membuka ruang dialog dan pengawasan publik agar kepercayaan terhadap sistem fiskal tetap terjaga,” tandasnya.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Lampung kembali memperpanjang masa pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 31 Juli, menjadi hingga 31 Oktober 2025. (Edi)