DLH Tuding HMI Balam Cemarkan Institusi

BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung bantah tuduhan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bandar Lampung yang melaporkan permohonan pemeriksaan kepada Polda dan Kejati Lampung terkait dugaan keterlibatan serta pembiaran aktivitas tambang ilegal di wilayah.

Mewakili Kepala Dinas DLH, Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas DLH Provinsi Lampung Yulia Mustikasari ,menegaskan bahwa tudingan yang dilayangkan HMI tidak berdasar dan cenderung mencemarkan nama baik institusi.

“Pemberitaan sepihak tersebut tidak benar dan dapat dikategorikan sebagai upaya mencemarkan nama baik DLH yang selama ini menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan maksimal,” tegasnya.

DLH Provinsi Lampung, sambungnya, memiliki wewenang melakukan pengawasan terhadap seluruh pelaku usaha yang memiliki izin lingkungan yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi, termasuk kegiatan pertambangan mineral dan batubara, sebagaimana diatur dalam Perpres 55 Tahun 2022.

“Untuk pelaku usaha yang tidak memiliki izin, kami baru bisa menindaklanjuti setelah menerima laporan pengaduan,” jelasnya.

Menanggapi laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di enam titik di wilayah Way Laga, Campang Raya, dan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, DLH Provinsi langsung bergerak bersama sejumlah instansi.

“Kami turun bersama DLH Kota Bandar Lampung, Dinas ESDM, Polda, camat, dan lurah setempat untuk melakukan pengecekan dokumen, pemanggilan pengelola, hingga verifikasi lapangan,” ujarnya.

Hasil temuan menyatakan bahwa izin yang dimiliki oleh pihak pengelola di tiga lokasi bukanlah izin pertambangan galian C, melainkan izin perumahan, lahan parkir alat berat (UD Sumatera Baja), dan pergudangan, yang seluruhnya diterbitkan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Dua lokasi lainnya diketahui tidak memiliki izin lingkungan sama sekali, sementara satu lokasi memiliki SIPB dari pemerintah pusat yang telah habis masa berlakunya.

“Untuk izin-izin tersebut, kewenangannya berada di tangan Pemerintah Kota Bandar Lampung, bukan Provinsi,” tegasnya.

Tindak lanjut atas kasus ini menjadi tanggung jawab DLH Kota Bandar Lampung, termasuk penerbitan Sanksi Administratif berupa Paksaan Pemerintah, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2024.

DLH Provinsi juga menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan melakukan tindakan hukum, karena hal itu sepenuhnya menjadi wewenang Aparat Penegak Hukum (APH).

“Jadi sangat keliru dan salah alamat jika DLH Provinsi diminta melakukan tindakan hukum atas aktivitas ilegal tersebut,” tutupnya.

Sebelumnya dineritakan, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bandar Lampung mengirimkan surat laporan dan permohonan pemeriksaan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, atas dugaan keterlibatan serta pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal di Kota Bandar Lampung.

Langkah tegas ini dilakukan setelah menerima banyak laporan dari masyarakat terkait lima titik tambang ilegal yang telah beroperasi selama kurang lebih empat tahun, namun baru dilakukan penutupan resmi oleh pemerintah pada 7 Mei 2025.

Sayangnya, meskipun telah ditutup dan dipasangi plang larangan beroperasi, tambang di lokasi UD Sumatra Baja, Campang Raya, masih terus melakukan kegiatan operasional sampai 15 mei 2025.

“Kami menilai adanya kelalaian serius atau bahkan dugaan keterlibatan dari Kepala DLH dalam membiarkan aktivitas tambang ilegal ini berlangsung sekian lama tanpa tindakan. Hingga hari ini, tidak ada satu pun pemilik tambang yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tegas Ketua Umum HMI Cabang Bandar Lampung, Tohir bahnan.

HMI menilai penutupan tambang yang dilakukan pemerintah hanya bersifat simbolis tanpa penindakan hukum yang nyata. Aktivitas Tambang Ilegal tetap berjalan, mengabaikan peringatan resmi yang telah dikeluarkan, bahkan di hadapan aparat.

“Fakta di lapangan membuktikan bahwa meskipun plang larangan sudah terpasang, tambang tetap beroperasi. Masyarakat melihat langsung alat berat dan truk keluar-masuk lokasi. Ini pembiaran yang nyata,” ungkap salah satu warga Campang Raya kepada tim investigasi Hmi.

Dalam surat resminya, HMI mendesak:

1.Polda dan Kejati Lampung segera memeriksa Kepala DLH Provinsi Lampung atas dugaan pelanggaran dan pembiaran.

2.Dilakukannya penyelidikan menyeluruh terhadap lima tambang ilegal yang telah beroperasi selama bertahun-tahun tanpa izin.

3.Penegakan hukum terhadap pemilik tambang yang hingga kini belum tersentuh proses hukum.

4.Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja DLH Provinsi Lampung dalam pengawasan lingkungan.

HMI juga menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada penutupan fisik tambang semata, melainkan harus diiringi dengan proses hukum yang adil dan transparan terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk pejabat pemerintahan.

“Kami akan terus mengawal kasus ini. Lingkungan rusak, hukum diabaikan, dan publik dibodohi jika tidak ada penegakan hukum yang serius,” tegas Tohir.

Dengan pengiriman surat ini, HMI Cabang Bandar Lampung berharap aparat penegak hukum dapat segera bertindak dan memastikan bahwa tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum dalam kasus kerusakan lingkungan yang terjadi di Provinsi Lampung. (Vrg)