BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) — Serikat Mahasiswa dan Pemuda Peduli Lampung (SIMPUL) melayangkan laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran maladministrasi dan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung terkait Komisi Informasi (KI) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID).
Dugaan Korupsi ini dilaporkan pada dua Penegak Hukum di Lampung, yakni, Polda Lampung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, dan Ombusdman Provinsi Lampung.
Ketua SIMPUL Rosim Nyerupa mengatakan, bahwa laporan tersebut merupakan respons atas keterlambatan proses seleksi pengisian jabatan baru bagi anggota KI dan KPID yang masa jabatannya telah berakhir.
Menurut Rosim, kekosongan jabatan yang terjadi lebih dari dua tahun merupakan bentuk kelalaian serius dari pihak Pemerintah Provinsi Lampung, khususnya Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Lampung.
“Penundaan seleksi Komisioner KI dan KPID Lampung ini merupakan bentuk maladministrasi, karena menyebabkan kekosongan jabatan yang berdampak pada pelayanan publik. Hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia,” ujar Rosim dalam keterangan tertulisnya. Rabu (03/09)
Ia menjelaskan, Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor G/136/V.14/HK/2020 untuk Komisioner KI berakhir pada Februari 2024, sedangkan SK Gubernur Lampung Nomor G/482/V.14/HK/2020 untuk Komisioner KPID berakhir sejak Oktober 2023. Namun hingga kini, belum ada langkah konkret dari Diskominfotik untuk menyelenggarakan seleksi pengisian jabatan baru.
Lebih lanjut, Rosim juga menyoroti adanya dugaan penyimpangan anggaran yang dilakukan Diskominfotik Lampung karena tetap menyalurkan honorarium dan tunjangan kepada para komisioner KI dan KPID meskipun masa jabatan mereka telah berakhir.
“Ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena penggunaan APBD tanpa dasar hukum yang sah. Pejabat yang dengan sadar membiarkan ini terjadi bisa dijerat dengan pasal penyalahgunaan kewenangan sesuai Pasal 421 KUHP maupun Pasal 3 UU Tipikor,” tegasnya.
Rosim menambahkan, pihaknya mendesak Gubernur Lampung dan aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran ini, serta mendorong percepatan seleksi komisioner baru agar tidak terjadi stagnasi kelembagaan di KI dan KPID.
“Ini soal tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Jangan sampai publik dirugikan karena kelalaian birokrasi,” pungkasnya. (Gung)