LAMPUNG (KANDIDAT) – Polemik pengumpulan dana infak dan sedekah melalui program “Gerakan Serbu Amal” di Kabupaten Mesuji kian menguat. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mesuji dan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dinilai saling melempar tanggung jawab terkait pengelolaan dana yang dihimpun dari lingkungan sekolah.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji, Fittrya Sari, menegaskan bahwa pengumpulan dana tersebut tidak bersifat wajib.
“Itu tidak benar jika dikatakan wajib. Sifatnya sukarela, dan tidak semua sekolah juga melaksanakan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (6/4/2026).
Ia menjelaskan, dana yang terkumpul dari infak dan sedekah tersebut diserahkan kepada Bagian Kesra untuk dikelola lebih lanjut.
Namun, saat dimintai penjelasan terkait jumlah dana yang terkumpul serta peruntukannya, pihak Dinas Pendidikan tidak memberikan rincian dan justru mengarahkan agar hal tersebut dikonfirmasi ke Kesra.
Menindaklanjuti hal itu, Tim Hariankandidat.co.id kemudian berupaya mengonfirmasi pihak Kesra. Namun, saat dikonfirmasi, pihak Kesra kembali menggarahkan pertanyaan kepada Budiman Jaya selaku Sekretaris Daerah (Sekda) itu perintahnya, ujarnya kesra(7/4/2026).
Situasi ini memperkuat kesan adanya saling lempar tanggung jawab antar instansi, tanpa kejelasan pihak yang benar-benar bertanggung jawab atas pengelolaan dan transparansi dana tersebut.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Bupati Mesuji, namun hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan tanggapan.
Di tengah klaim bahwa infak bersifat sukarela, minimnya data serta tidak adanya penjelasan resmi justru memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi pengelolaan dana.
Kondisi ini mendorong perlunya keterbukaan dari pemerintah daerah, termasuk penyampaian laporan resmi dan akuntabel kepada publik guna memastikan dana yang dihimpun benar-benar tepat sasaran.
Berpotensi Pungutan, Pengamat Soroti Kebijakan
Sebelumnya, kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mesuji terkait program “Gerakan Serbu Amal” menuai kritik. Surat edaran yang memuat program tersebut dinilai berpotensi membuka celah praktik pungutan liar (pungli) dengan dalih sedekah sukarela.
Dalam edaran tersebut, sekolah diarahkan menggalang sedekah sebesar Rp1.000 per hari dari warga sekolah. Meski disebut sukarela, praktik di lapangan dinilai berpotensi berubah menjadi kewajiban terselubung.
Pengamat pendidikan dari Universitas Teknokrat, Mutiara Ayu, menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang.
“Sedekah seharusnya ditanamkan sebagai nilai keikhlasan, bukan menjadi rutinitas administratif dengan nominal tertentu,” ujarnya.
Ia juga menyoroti potensi tekanan sosial, khususnya bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
“Ketika ada angka yang ditentukan, meskipun disebut sukarela, siswa cenderung merasa wajib mengikuti,” tambahnya.
Berdasarkan data Dapodik dan BPS, jumlah siswa SD dan SMP di Kabupaten Mesuji diperkirakan mencapai 25.000 hingga 30.000 orang. Jika setiap siswa menyumbang Rp1.000 per hari selama 20 hari di bulan Ramadhan, potensi dana yang terkumpul bisa mencapai Rp500 juta hingga Rp600 juta.











