LAMPUNG (KANDIDAT) – Keterlambatan pembayaran insentif tenaga kesehatan di RSJD Provinsi Lampung memunculkan tanda tanya serius. Persoalan ini tidak lagi dipandang sebagai kendala administratif semata, melainkan mengarah pada dugaan adanya masalah dalam tata kelola keuangan.
Direktur RSJD Provinsi Lampung, Hellen Veranica, M.Kes, sebagai Pengguna Anggaran dinilai memiliki tanggung jawab atas belum terpenuhinya hak tenaga kesehatan tersebut. Keterlambatan yang terjadi menjadi sorotan karena menyangkut hak dasar pegawai yang seharusnya dibayarkan secara rutin dan tepat waktu.
Dalam upaya menjaga keberimbangan berita, tim HarianKandidat.co.id telah melakukan konfirmasi kepada pihak RSJD. Pesan WhatsApp yang dikirim kepada David selaku Humas RSJD pada Rabu (8 April 2026) tidak mendapat respons. Konfirmasi lanjutan pada Kamis (9 April 2026) juga belum ditanggapi.
Tidak hanya itu, konfirmasi juga disampaikan langsung kepada Direktur RSJD, Hellen Veranica, M.Kes, pada Minggu (12 April 2026). Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban yang diberikan, meskipun waktu yang cukup telah disediakan untuk memenuhi hak jawab sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Minimnya respons dari pihak rumah sakit justru memunculkan pertanyaan di ruang publik, apakah keterlambatan ini murni disebabkan kendala teknis, atau terdapat persoalan lain yang belum diungkap ke publik.
Dalam sistem pengelolaan keuangan yang sehat, pembayaran insentif merupakan kewajiban rutin yang telah terjadwal. Ketika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, hal ini menjadi indikasi adanya gangguan dalam sistem, bahkan membuka kemungkinan terjadinya penyimpangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, transparan, dan tepat waktu. Dengan demikian, keterlambatan pembayaran hak tenaga kesehatan menjadi persoalan yang patut dipertanyakan secara serius.
Praktisi hukum, Yuli Setyowati, S.H., CLCT, CPMCP, menilai kondisi tersebut berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi.
“Jika anggaran tersedia tetapi tidak dibayarkan, itu mengindikasikan adanya persoalan dalam tata kelola, bahkan potensi penyimpangan. Sebaliknya, jika anggaran tidak tersedia, maka perencanaan yang patut dipertanyakan,” ujarnya.
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK DPRD Provinsi Lampung memberikan catatan terhadap pengelolaan di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Provinsi Lampung, khususnya terkait tertahannya pembayaran insentif tenaga kesehatan.
Juru Bicara Pansus LHP BPK DPRD Lampung, Lesty Putri Utami mengatakan, Direktur RSJD harus segera menuntaskan pembayaran Insentif Pelayanan Kesehatan serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang hingga kini belum tersalurkan secara optimal.
“Manajemen RSJD diminta untuk membangun sistem pelaporan keuangan yang lebih terukur, transparan, dan terjadwal guna memastikan tidak ada lagi hak pegawai yang terabaikan,” kata Lesty.
Ia menegaskan, bahwa persoalan ini bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut tanggung jawab manajerial.
“Pansus memberikan perhatian serius terhadap temuan ini. Hak tenaga kesehatan harus menjadi prioritas dan tidak boleh tertunda. Jika masih terjadi keterlambatan berulang, maka itu bisa dinilai sebagai bentuk inkompetensi dalam pengelolaan,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa ke depan, Pansus akan melakukan evaluasi lanjutan untuk memastikan rekomendasi yang diberikan benar-benar dijalankan oleh pihak RSJD.
“Ini tidak boleh dianggap sepele. Kami ingin ada perbaikan sistem yang konkret agar kejadian serupa tidak terus berulang,” tambahnya
Ia menerangkan, jika permasalahan ini kembali terjadi di masa mendatang. “Maka hal tersebut berpotensi menjadi pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” pungkasnya.
(Hen)











