BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – Setelah menjalani pemeriksaan selama dua jam oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung pada Senin (19/2/2024), Calon Legislatif (Caleg) DPRD Lampung dari Partai Demokrat, Nettylia Syukri, memilih untuk tidak memberikan banyak komentar.
Nettylia Syukri dipanggil oleh Bawaslu Bandar Lampung untuk menjalani pemeriksaan dan klarifikasi terkait insiden tercoblosnya 133 surat suara atas namanya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19 Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung pada Rabu (14/2/2024).
Setelah menjalani pemeriksaan, Nettylia Syukri menyatakan bahwa ia hanya diminta klarifikasi mengenai peristiwa yang terjadi di TPS 19 Way Kandis, dan menegaskan bahwa ia tidak pernah melakukan kampanye di sekitar wilayah TPS tersebut.
“Mereka hanya bertanya tentang situasi di TPS 19 saja, dan saya tidak pernah melakukan kampanye di sekitar TPS 19 Way Kandis,” ujar Nettylia Syukri.
Nettylia Syukri juga menyatakan bahwa ia tidak mengenal petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 19 Way Kandis.
“Saya tidak mengenal petugas KPPS. Terkait surat suara tercoblos, silakan tanyakan langsung kepada TPS 19, bukan kepada saya,” tambah Nettylia Syukri.
Sebelumnya, nama Caleg DPRD Lampung dari Partai Demokrat, Nettylia Syukri, tercatat telah tercoblos pada 133 lembar surat suara di TPS 19 Way Kandis pada 14 Februari 2024.
Sementara pada proses pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 19 Way Kandis pada Minggu (18/2/2024), Nettylia Syukri hanya berhasil memperoleh empat suara. (Vrg)











