TULANG BAWANG BARAT (KANDIDAT) —
Diduga 9 kelompok Tani di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, gelapkan Dana bergulir program Revolving Sapi mencapai 3,6 Miliar.
Diketahui, dana tersebut merupakan dana bergulir program Revolving Sapi yang digulirkan Pemerintah Kabupaten Tubaba sejak Tahun 2013 hingga 2014 silam, senilai Rp7 Miliar.
Berdasarkan perjanjian kerjasama Memorandum of Understanding (MoU) pengembalian dana bergulir antara Pemerintah Daerah dengan Kelompok Tani penerima diatur selama tiga termin atau 3 tahun anggaran.
Ironisnya hingga tahun 2025, dana bergulir tersebut masih mengendap di sembilan kelompok tani penerima dengan nominal angka bervariasi hingga paling tinggi mencapai Rp.645 juta, dari total dana bergulir yang diterima senilai Rp700 juta per kelompok tani tanpa bunga.
Kepala Dinas (Kadis) Peternakan Kabupaten Tubaba. Nazaruddin, saat dikonfirmasi terkait mengendapnya dana bergulir tersebut, pihaknya mengaku telah berupaya agar kelompok tani penerima dapat menyelesaikan pengembalian dana tersebut kepada pemerintah daerah.
“Kalau upaya kami setiap tahun sudah menyurati para kelompok tani, ada yang merespon ada juga yang membiarkan. Namun, sejak tahun 2024 masalah penagihan pengembalian dana bergulir tersebut sudah dialihkan kepada Inspektorat Kabupaten Tubaba, dan sudah ada progres yang baik” Kata dia, saat dijumpai di Tirta Makmur, didampingi Kabid Produksi Peternakan Devita, Senin (14/4/2025).
Menurut Kadis Peternakan melalui Kabid Produksi Peternakan, Devita, merinci hingga akhir 2024 dana bergulir yang belum diselesaikan para kelompok tani penerima yakni, Kelompok Tani Gembala Makmur Daya Murni senilai Rp.627 juta, Kelompok Tani Makmur Berseri di Kecamatan Tulangbawang Udik sebesar Rp.520 juta, Kelompok Tani Mahesa Kencana di Kecamatan Tulangbawang Tengah sebesar Rp.510 juta, Kelompok Tani Sumber rejeki II di Kecamatan Tulangbawang Tengah sebesar Rp.374,7 juta.
Selanjutnya, Kelompok Tani Sumber Rezeki di Kecamatan Tumijajar sebesar Rp.525 juta, Kelompok Tani Tunas Remaja di Kecamatan Tulangbawang Tengah sebesar Rp.37,3 juta, Kelompok Tani Jaya Tani di Kecamatan Pagar Dewa sebesar Rp.255 juta. Kelompok Tani Tani Harapan di Kecamatan Tulangbawang Tengah sebesar Rp.645 juta, dan Kelompok Tani Ngudi makmur di Kecamatan Tulangbawang Tengah sebesar Rp.183,1 juta.
“Dari sebanyak 10 Kelompok Tani penerima program kegiatan Revolving Sapi, hanya Kelompok Tani Sido Dadi di Tiyuh Mulyo Jadi Kecamatan Gunung Terang yang sudah lunas. Kelompok tani lainnya ada yang masih memiliki tanggung jawab pengembalian dari terkecil Rp37,3 juta hingga terbesar Rp.645 juta,” Jelasnya.
Terkait penagihan pengembalian dana bergulir tersebut, lanjut dia, pada tahun ini sudah menjadi ranah Inspektorat Kabupaten Tubaba lantaran oleh pemerintah daerah melalui Sekda sudah dialihkan sejak tahun 2024.
“Untuk bagaimana upaya penagihan dana bergulir ini, sudah menjadi ranah Inspektorat Kabupaten Tubaba, coba konfirmasi mereka” Pungkasnya.
Diketahui, berdasar data yang diperoleh hariankandidat.co.id pada tahun 2023 berdasarkan Perda Pertanggungjawaban APBD tahun 2023 per 31 Desember 2023 dana yang masih mengendap atau sisa kewajiban di 10 Kelompok Tani penerima mencapai Rp.3,9 Miliar. Sementara pada 31 Desember 2024 mengalami pengurangan atau ada penyetoran kewajiban dari Kelompok Tani mencapai Rp300 juta, sehingga beban kewajiban yang belum lunasi oleh 9 Kelompok Tani mencapai Rp3,6 Miliar. (Rico)











