Demontrasi Hak Konstitusional Rakyat

Bandar Lampung (Kandidat) – Akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung (UML) Candrawansah menilai isu adanya rencana demonstrasi di DPRD Provinsi Lampung merupakan hal wajar dalam dinamika demokrasi.

Menurutnya, demonstrasi adalah hak konstitusional rakyat yang dilindungi negara untuk menyampaikan pendapat, sikap, maupun tuntutan terhadap suatu isu.

“Demonstrasi merupakan aksi sekelompok orang atau massa untuk menyatakan pendapat. Itu sah dilakukan dan dijamin oleh undang-undang,” ujar Candrawansah, minggu (1//8).

Ia menjelaskan, demonstrasi yang marak akhir-akhir ini merupakan bentuk ekspresi ketidakpuasan masyarakat terhadap elit politik, termasuk DPR RI. Menurutnya, tingkat kepercayaan publik terhadap DPR dinilai rendah, apalagi dengan munculnya sejumlah pernyataan anggota dewan yang dianggap tidak tepat di tengah kondisi rakyat.

“Terkait isu demonstrasi di DPRD Lampung, memang berkembang dan besar kemungkinan terealisasi. Ini bagian dari ketidakpercayaan masyarakat terhadap pejabat publik, terutama DPR secara berjenjang, karena sikap mereka kerap dianggap menyakiti dan kurang empati terhadap konstituen,” tambahnya.

Meski demikian, Candrawansah menekankan pentingnya agar aksi demonstrasi tetap berada dalam koridor hukum dan norma yang berlaku. Ia menilai, kritik publik melalui aksi massa harus dimaknai sebagai pengingat bagi DPR untuk bekerja sesuai regulasi, baik dalam bentuk dukungan maupun pengawasan.

“Demonstrasi yang murni bertujuan memperbaiki tatanan kebijakan dan mensejahterakan rakyat menjadi tonggak utama. Namun, jangan sampai aksi tersebut ditunggangi kepentingan tertentu atau dimanfaatkan elit politik,” tegasnya.(Yud)