Bandar Lampung (Kandidat) — Pemerhati kebijakan hukum, sosial, dan publik, Benny N.A Puspanegara menyoroti pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ke Provinsi Lampung soal ukur ulang HGU PT. SGC (Sugar Group Companies).
Benny mengatakan, bahwa pernyataan Menteri itu menimbulkan kecurigaan publik terhadap tujuan kunjungan tersebut, Karena masyarakat Lampung menunggu Langkah konkret soal pengukuran lahan anak Perusahaan PT. SGC dilakukan.
“Bukan rahasia lagi, bahkan anak SD pun tahu, SGC dan Nyonya Lee selalu punya peran penting di setiap gelaran Pilkada di Lampung,” kata Benny kepada media. Rabu (30/07)
Ia menegaskan, Jika selama ini banyak tokoh penting yang ‘merasakan manisnya’ gula dari SGC. Setiap momen adanya pemilihan kepala Daerah di Lampung.
Menurut Benny, jika Menteri berdalih pengukuran ulang lahan HGU SGC tidak bisa dilakukan karena berbagai alasan teknis, maka publik sah-sah saja mencurigai ada agenda tersembunyi.
“Apalagi, ada anggapan kuat bahwa Nusron datang untuk mengamankan lahan,” urainya
Selain itu, sambung Benny, Meminta kepada masyarakat dan aliansi LSM yang tergabung dalam AKAR, PEMATANK, dan KERAMAT agar tidak lengah.
“Mereka harus terus mengawal janji pengukuran ulang HGU PT SGC yang telah disepakati dalam RDP/RDPU Komisi II DPR RI pada 15 Juli 2025 lalu, Keputusan itu bersifat final dan mengikat secara hukum. Rakyat harus mendapatkan keadilan yang sudah lama ditunggu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wacana Pengukuran ulang lahan Sugar Group Companies (SGC) oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional semakin “Ambyar”.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) H. Nusron Wahid mengatakan, bahwa lahan HGU SGC tidak ada berkas permohonan pengukuran ulang.
“Kalau mau diukur ulang itu harus ada pemohon dulu yang pemohon ini baru ada dari DPR RI,” kata Nusron kepada media. Selasa (29/07).
Bahkan, kata dia, yang ada pada kementerian saat ini adalah lahan – lahan anak dari PT SGC yang saat ini disoal.
“Tidak ada diberkas saya atas kepemilikan HGU SGC, adanya PT Gula Putih Mataram, PT Sweet Indo Lampung, PT Indolampung Perkasa, dan PT Indolampung Distillery,” katanya
Terkait SGC, atas pemohon DPR RI, menurutnya, tergantung anggaran dari APBN. Atau tergantung siapa pemohonnya.
“Karena biaya ukur ulang, maka harus pakai APBN, kalau pakai APBN akan kami cek apalagi ada atau tidak anggarannya. Terkecuali PTSL ditanggung negara,” ucapnya
Sehingga, sambung dia, karena persoalan ini adalah soal korporasi, ia menilai tidak akan mengukur HGU SGC. Tetapi akan mengukur anak perusahaan yang disebut tersebut.
“Karena ini korporasi kan enggak mungkin masuk ptsl, nanti kalau semua menggunakan APBN kan jadi tidak bagus nantinya semua perusahaan nggak mau membayar pnbp,” ungkapnya
Ia menambahkan, jika saat ini pihaknya sedang menunggu ada dari pemohon lain yang mengajukan untuk ukur ulang dan di dalam daftar itu tidak ada namanya HGU SGC.
“Jadi kami enggak bisa menjawab terkait ukur ulang lahan SGC jikalau ditanya terkait HGU PT Gula Putih Mataram, PT Sweet Indo Lampung, PT Indolampung Perkasa, dan PT Indolampung Distillery,” tandasnya. (Vrg/Gung)











