BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – Sidik Efendi, calon anggota DPRD dari PKS di Bandar Lampung, menghadiri panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung hari Senin (19/2/2024).
Sidik Efendi dipanggil oleh Bawaslu Bandar Lampung untuk memberikan klarifikasi terkait surat suara yang dicoblos atas namanya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19 Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung pada Rabu (14/2/2024).
Setelah menjalani pemeriksaan oleh Bawaslu, Sidik Efendi menyatakan bahwa dia diberi pertanyaan mengenai kegiatan kampanye yang dilakukannya di sekitar TPS 19 Way Kandis dan strategi kampanye yang digunakan.
“Saya merasa sebagai warga yang patuh, saya datang memenuhi panggilan Bawaslu terkait insiden di TPS 19 Way Kandis,” ujar Sidik Efendi kepada wartawan.
Ketika ditanya apakah dia mengenal Ketua KPPS TPS 19 Way Kandis dan anggota lainnya, Sidik mengatakan bahwa sebagai petahana, dia telah menjalin hubungan dengan warga selama hampir lima tahun.
Namun, Sidik membantah pernah memerintahkan siapapun untuk mencoblos surat suara sebelum pemilihan. Dia menyatakan bahwa dia baru mengetahui insiden itu pada siang hari dan tidak mengetahui siapa yang melakukan.
“Saya baru mengetahui kejadian itu pada siang hari lewat pesan WhatsApp yang mengabarkan adanya surat suara rusak dan lainnya. Saya tidak mengetahui siapa pelakunya,” kata Sidik Efendi.
Ketika ditanya tentang kehadirannya di TPS 19 Way Kandis setelah insiden tercoblosnya surat suara, Sidik Efendi menyatakan bahwa dia datang setelah menerima telepon terkait isu awalnya yang berkaitan dengan Pilpres, untuk mengecek ke lokasi.
Setelah klarifikasi di Bawaslu, Sidik Efendi menyatakan bahwa dia menghormati semua proses yang dilakukan oleh Bawaslu Bandar Lampung.
Sebelumnya, nama calon anggota DPRD Bandar Lampung dari PKS, Sidik Efendi, tercoblos dalam 100 lembar surat suara di TPS 19 Way Kandis pada 14 Februari 2024.
Saat proses pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 19 Way Kandis pada Minggu (18/2/2024), Sidik Efendi hanya mendapatkan empat suara. (Vrg)











