BUMD Kebanggaan Arinal Bikin Rugi Pemprov

BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung Jasa Utama (LJU) yang dibentuk berdasarkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) saat Arinal menjabat sebagai Gubernur justru tidak dapat menstimulasi pendapatan asli daerah.

Bahkan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung, BUMD kebanggaan Arinal itu justru merugi miliaran.

Berdasarkan hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara daerah sampai dengan semester 1 tahun 2024, pada pemerintah Provinsi Lampung terdapat kerugian yang belum diselesaikan.

Terkait kerugian negara yang belum dipulihkan yakni salah satunya pada BUMD milik provinsi Lampung PT Lampung Jasa Utama (LJU).

Kerugian daerah sebanyak empat kasus sebesar Rp. 2.301.481.050, yang seluruhnya masih berupa informasi dari LHP BPK.

Empat kasus yakni :

1. Direksi dan Komisaris PT Lampung jasa utama tidak menciptakan sistem pengendalian yang memadai sehingga menimbulkan kerugian perusahaan baching plan sebesar Rp. 225.000.000 tahun kejadian 2020.

2. Direksi dan Komisaris PT LJU tidak menciptakan sistem pengendalian yang memadai sehingga menimbulkan kerugian perusahaan Ria Aswantari sebesar Rp. 1.400.000.000 tahun kejadian 2020.

3. Direksi dan Komisaris PT LJU tidak menciptakan sistem pengendalian yang memadai sehingga menimbulkan kerugian perusahaan Masroni sebesar Rp. 178.481.050

4. Direksi dan Komisaris PT LJU tidak menciptakan sistem pengendalian yang memadai sehingga menimbulkan kerugian perusahaan Suherman sebesar Rp. 502.000.000

Dari empat kasus tersebut seluruhnya belum dilakukan pergantian sehingga terdapat sisa sebesar Rp. 2.301.481.050

Saat dikonfirmasi Arie Sarjono sebagai Direktur Utama PT. LJU mengatakan bawah pihanya tidak mengetahui persoalan tersebut, karena dirinya baru menjabat sebagai dirut sejak Desember 2023.

Tidak hanya PT LJU yang bermasalah dan merugikan keuangan daerah, BUMD wahana raharja berdasarkan dari LHP BPK perwakilan Laampung juga terdapat kerugian yang jumlahnya lumayan fantastis.

Sementara pada PT Wahana Raharja terdapat 8 kasus yang belum dilakukan pergantian sebanyak Rp. 2.985.675.068

1. Saldo piutang ATK dan percetakan atas penjualan tahun 2008-2010 Rp. 6.898.400, tahun kejadian 2010.

2. Terdapat hutang mantan direktur pada Wahana Raharja Rp. 67.179.132, tahun kejadian 2010.

3. Pada PT Wahana Rahardja pengangkatan dewan Komisaris tidak mengacu pada peraturan perundang undangan yang berlaku. Pengembalian honor Komisaris Aris Fadila Rp. 24.000.000 , tahun kejadian 2020.

4. Pada PT Wahana Rahardja pengangkatan dewan Komisaris tidak mengacu pada peraturan perundang undangan yang berlaku. Pengembalian honor Komisaris Atwin Kurniawan Rp. 48.000.000, tahun kejadian 2020.

5. Pada PT Wahana Rahardja indikasi kecurangan oleh karyawan dalam melakukan penjualan semen Ir. Andi Sukma Rp. 2.520.316.336, tahun kejadian 2020.

6. Pada PT Wahana Rahardja indikasi kecurangan oleh karyawan dalam melakukan penjualan semen Drs. Amir Hasan Rp. 54.587.500, tahun kejadian 2020

7. Pada PT Wahana Rahardja indikasi kecurangan oleh karyawan dalam melakukan penjualan Robiul Awal Rp. 220.693.700, tahun kejadian 2020.

8. Pada PT Wahana Rahardja pengangkatan dewan Komisaris tidak mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, Honon Komisaris Lukmansyah Rp. 48.000.000, tahun kejadian 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *