BPK Ungkap Borok BPBD Balam

LAMPUNG (KANDIDAT) – Pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung (Balam) Tahun Anggaran 2025 menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.

Disinyalir, Anggaran yang sejatinya diperuntukkan bagi kondisi darurat justru ditemukan tidak sepenuhnya berjalan sesuai ketentuan, khususnya pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Belanja Tidak Terduga sendiri merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang tidak biasa, tidak diharapkan berulang, dan bersifat mendesak, seperti penanggulangan bencana alam dan sosial, serta keadaan darurat lainnya yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.

Dalam dokumen anggaran, Pemerintah Kota Bandar Lampung mengalokasikan BTT sebesar Rp84.660.800.000,00. Namun hingga 31 Oktober 2025, realisasinya baru mencapai Rp31.554.655.955,00 atau 37,27% dari total anggaran.

Dana tersebut, digunakan antara lain untuk penanganan banjir di wilayah Kota Bandar Lampung, dengan rincian Rp6 miliar oleh BPBD dan Rp4,5 miliar oleh DLH untuk pengelolaan sampah.

Sepanjang Januari hingga September 2025, tercatat empat kali kejadian bencana banjir dan hidrometeorologi. Pemerintah Kota pun menetapkan status tanggap darurat melalui 12 Surat Keputusan Wali Kota.

Selain itu, status tanggap darurat juga diberlakukan untuk penataan pengelolaan sampah melalui SK Wali Kota Nomor 268/III.10/HK/2025 tertanggal 7 Januari 2025.

Namun, hasil pemeriksaan dokumen, fisik kas, dan wawancara BPK RI dengan pihak terkait mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan anggaran tersebut.

Dana Dialihkan, Selisih Muncul

BPBD diketahui menerima dana BTT sebesar Rp21,5 miliar melalui 13 kali pencairan. Dari jumlah tersebut, Rp12,5 miliar.

Sementara itu, pencairan sebesar Rp3 miliar pada 28 Februari 2025 untuk penanganan banjir tahap ketiga tidak jadi digunakan dan dikembalikan ke kas daerah pada 18 Maret 2025.

Dengan demikian, dana yang dikelola langsung oleh BPBD tersisa Rp6 miliar, dengan realisasi penggunaan mencapai Rp5,4 miliar untuk bantuan logistik, bantuan tunai bagi warga terdampak, serta peralatan penanganan banjir.

Masalah muncul saat pemeriksaan fisik kas pada 13 Oktober 2025, Tercatat saldo dalam Buku Kas Umum (BKU) sebesar Rp606.917.939,00, namun fisik kas hanya Rp195.935.000,00. Rinciannya terdiri dari Rp186.235.000,00 uang tunai di brankas dan Rp9.700.000,00 transaksi yang belum dicatat, Dari situ ditemukan selisih kurang mencapai Rp410.982.939,00.

Disimpan di Rumah, Tanpa Bukti

Ironisnya, selisih dana tersebut diakui telah diserahkan secara tunai kepada Sekretaris BPBD dengan alasan keamanan dan kesiapsiagaan bencana. Namun, penyerahan itu tidak disertai tanda terima maupun pencatatan resmi.

Sekretaris BPBD mengaku menyimpan dana tersebut di rumah pribadi. Saat pemeriksaan dilakukan, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan keberadaan uang tersebut

Sementara itu, status tanggap darurat bencana di Kota Bandar Lampung sendiri diketahui telah berakhir pada 12 September 2025, menambah sorotan atas pengelolaan sisa dana yang belum dapat dipertanggungjawabkan secara jelas.

(Gung)