BPBJ Lampung Targetkan Penggunaan e-Purchasing Minimal 30 Persen 

BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – Seperti diketahui bahwasanya target Pemerintah Pusat kepada seluruh Instansi daerah untuk proses pengadaan barang dan jasa harus dilakukan secara elektronik. Untuk mekanismenya sendiri melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan e-Purchasing.

Didalam e-Purchasing itu sendiri ada katalog elektronik dan toko daring.

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Lampung Slamet Riyadi mengatakan target dari penggunaan e-purchasing 30 persen dari angggaran pengadaan barang dan jasa.

“30 Persen itu berdasarkan Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 2 Tahun 2023,” kata Slamet Riyadi didampingi Kepala Bagian LPSE Dodi Hendrawan.

Slamet Riyadi menjelaskan, untuk hal itu pihaknya telah mengimbau dan mensosialisasikan kepada organisasi perangkat Daerah (OPD) untuk mengikuti aturan tersebut sesuai Surat edaran Gubernur Lampung No 7 Tahun 2024 terkait barang dan jasa secara elektronik pada tahun 2024. Untuk nilai pengadaan barang dan jasa pada Pemerintah Provinsi Lampung sekitar Rp3,5 triliun.

“Jika 30 persen menggunakan e-purchasing nilainya sekitar Rp1 triliun,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan untuk aturan pembelanjaan produk dalam negeri (PDN) itu target 95 persen menggunakan produk dalam negeri.

“Jadi untuk produk luar ini maksimal hanya 5 persen. Dalam Surat edaran Gubernur Lampung No 7 Tahun 2024 tersebut juga sudah tertera bahwa gubernur menginginkan pelaksanaan untuk pembelanjaan 50juta kebawah itu menggunakan e-Purchasing dan yang 50 juta ke atas menggunakan katalog elektronik lokal,” sambungnya

Namun untuk sementara ini jika ingin mengetahui mengatuhi nilai total belanja pengadaan barang dan jasa di Provinsi Lampung , pihaknya masih menunggu OPD untuk melakukan Rancangan Umum Pengadaan (RUP) dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Pengadaan (SIRUP) .

“Dan sampai sekarang belum terisi semua . Dan itu terakhir penginputan pada 28 februari 2024 mendatang sesuai dengan surat edaran gubernur,” jelasnya.

Ia mengatakan dalam RUP itu nanti pihaknya dapat melihat proses apa saja yang akan dilakukan .

“Seperti didalam mereka mau tender ada juga mau pemilihan langsung dan ada juga Mereka mau melakukan e-Purchasing. Nah disitu nanti baru kita lihat berapa persen yang e-Purchasing atau penunjukan langsung dan kita akan tau sesuai apa tidak dengan target nasional nantinya,” terangnya.

Ia Juga mengatakan untuk jumlah etalase produk katalog lokal Provinsi Lampung saat ini ada 42 etalase.

“Dengan jumlah 20.124 produk dan ada 915 penyedia,” jelasnya.

Untuk jumlah transaksi pada tahun 2023 Rp.408.580.739.306,72 dan dari jumlah pada tahun 2023 tersebut belum sampai target.

“Namun dibandingkan tahun 2022 itu kenaikan cukup signifikan yakni pada tahun 2022 hanya sekitar Rp2miliar,” pungkasnya. (Vrg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *