BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – Polemik pembebasan sejumlah petinggi Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung usai penggerebekan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung di salah satu hotel terus menuai sorotan.
Pemerhati kebijakan hukum, sosial, dan publik, Benny N.A. Puspanegara, meminta BNNP Lampung segera memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat. Ia menilai keterbukaan informasi sangat penting untuk menghindari kesan bahwa “orang miskin dipenjara, sementara orang kaya dibebaskan”.
“Ini sudah menjadi polemik di masyarakat Lampung. Agar tidak bias, BNNP wajib menyampaikan penjelasan secara transparan dan akuntabel. Jangan sampai publik menilai penegakan hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujar Benny, Rabu (3/9/2025).
Menurutnya, perang terhadap narkoba merupakan agenda besar Presiden Prabowo Subianto yang juga menjadi komitmen Kepala BNN baru, Komjen Pol Suyudi Ario Seto. Karena itu, setiap langkah aparat harus jelas dan tidak menimbulkan kecurigaan.
“Selain korupsi dan terorisme, narkoba adalah extraordinary crime. Kalau aparatnya saja dicurigai, kepada siapa lagi rakyat berharap?” tegasnya.
Benny mengingatkan bahwa UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak memberi celah bagi pelaku untuk bebas begitu saja. Pasal 111 hingga 114 mengatur sanksi tegas terhadap kepemilikan dan peredaran narkotika, sementara Pasal 127 menegaskan pengguna tetap harus melalui proses hukum sebelum mendapat rehabilitasi medis maupun sosial.
“Artinya, meski status pelaku hanya pengguna, tetap ada prosedur hukum. Jika terbukti pengedar, ancamannya minimal empat tahun penjara,” jelasnya.
Benny menambahkan, agar isu ini tidak semakin gaduh, masyarakat menunggu penjelasan langsung dari Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Norman Widjajadi S.I.K.
“Beliau yang harus bicara, bukan diwakilkan. Jangan sampai gaduhnya meluas, lalu Istana turun tangan baru kemudian ada klarifikasi. Itu justru memperburuk citra institusi,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengurus HIPMI Lampung yang sempat ditahan hasil penggerebekan BNNP Lampung pada Kamis 28 Agustus 2025 di Room Karaoke Hotel Grand Mercure dikabarkan sudah pulang dan tidur nyenyak di rumah masing-masing.
Hal ini berdasarkan info dari salah satu sumber di BNNP Lampung bahwa diketahui para pelaku melakukan pembelian Narkoba jenis Pil Ekstasi sebanyak 20 butir dan pada saat penggerebekan petugas ditemukan tersisa tujuh butir.
“Tadi malam sudah pulang dan menjalani rawat jalan,” ujar sumber, Selasa siang 2 September 2025.
Sebelumnya, Kabid Pemberantasan dan Intelegensi BNNP Lampung, Karyoto menjelaskan pengurus HIPMI Provinsi Lampung yang dinyatakan menenggak narkoba jenis ekstasi, mereka terdiri dari RML – diketahui menjabat Bendahara Umum – S (Ketua Bidang 1), dan RMP (Ketua Bidang 3). Sedangkan dua anggota HIPMI lainya adalah WM dan SA.
Granat Kota Bandar Lampung mendesak (Badan Narkotika Nasional Provinsi) Lampung untuk menuntaskan jerat kasus Narkoba yang menimpa pengurus HIPMI Lampung.
Mencermati penggunaan dan temuan pil Ekstasi oleh BPNNP terhadap petinggi HIPMI Lampung saat sedang berada di Ruang Karaoke Hotel Grand Mercure beberapa waktu lalu cukup menghentak publik Lampung.
Gindha menyayangkan, seharusnya para pelaku menjadi contoh dan tauladan, namun menunjukkan perilaku yang merendahkan martabat pribadi dan kelembagaan.
“Untuk itu sebagai kelompok masyarakat yang selama ini peduli terhadap pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika Granat Kota Bandar Lampung meminta kepada BNN agar kasus ini diusut tuntas dan dilakukan penelitian apakah para pelaku hanya sebatas pengguna atau terafiliasi dengan kelompok pengedar barang haram tersebut di Lampung,” tegas Ketua Granat Bandar Lampung Gindha Ansori Wayka, S.H., M.H.,
Menurutnya, dalam pengungkapan kasus ini BNN Lampung harus jujur tentang kategori pelaku yang ditangkap sebagai pengguna saja atau sebagai pengedar (dalam arti sempit dan luas).
“Karena kalau keliru dalam menerapkan pasal dengan perbuatan pelaku maka akan merugikan, jika pengguna saja maka berdasarkan Undang-Undang Narkotika pelaku wajib direhab, tetapi kalau sudah pengedar maka penting untuk direhab dan juga dihukum sebagaimana perbuatannya,” tandasnya. (Gung/Vrg)