Metro (Kandidat) – Berkas perkara penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dengan tersangka inisial RM, dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro. Kamis, 13/02/2025.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui kasat Reskrim AKP Hendra Safuan didampingi KBO Reskrim Iptu Aprianto menjelaskan, berkas perkara tersangka RM telah di limpahkan ke Kejaksaan dan dinyatakan lengkap atau P-21, tertuang dalam surat Nomor : B-245/L.8.12/Enz.I/02/2025 tanggal 10 Februari 2025.
“Rabu, 12/02/2025 kemarin, pelimpahan berkas perkara RM, dan telah di nyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, penanganan perkara ini beralih ke Kejaksaan hingga menunggu proses persidangan,”katanya.
Kasat Reskrim AKP Hendra Safuan menegaskan, penyelesaian kasus tersebut merupakan bentuk komitmen penyidik Polres Kota Metro yang telah melakukan tugas dengan profesional, transparan dan berkeadilan.
“Tentunya masih ada beberapa tugas dalam perkara ini, dan semaksimalnya akan segera di selesaikan. Untuk sementara ini, berkas perkara tersangka RM telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan telah P-21,”ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, RM merupakan tersangka penganiayaan hingga menyebabkan orang meninggal, korban Imam Ardiansyah warga Hadimulyo Timur, Metro Pusat dengan TKP Kecamatan Iringmulyo.
Berdasarkan fakta – fakta lapangan dan barang bukti serta saksi, tersangka RM di kenakan pasal berlapis yakni pasal 340 subsider pasal 338, lebih subsider pasal 170 ayat 3 subsider pasal 351 ayat 3 KUHP.
Pihak Satreskrim Polres Metro, terus bergerak mengungkap perkara tersebut dengan memburu dua orang pelaku yang masih berstatus DPO, inisial OY dan FH. Selama berjalannya pemburuan, perkara tersebut terus berjalan hingga ke pengadilan. (red)