JAKARTA (KANDIDAT) – Proses tindak lanjut pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) eks Perkebunan Tebu SGC oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia masih bergulir.
Mengawal hal tersebut, perkumpulan aktivis sipil Triga Lampung menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi hingga tuntas dan berjalan transparan.
Juru bicara Triga Lampung yang diwakili Suadi Romli, Ketua DPP Pematank, menyampaikan bahwa pihaknya tetap konsisten melakukan pengawalan serta membangun komunikasi intensif dengan Kemhan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN) RI.
“Kami masih terus memonitor perkembangan tindak lanjut atas putusan tersebut. Bahkan saat ini Triga Lampung telah membentuk posko di Jakarta,” ujar Romli, Sabtu (14/02).
Menurutnya, pembentukan posko relawan di ibu kota dimaksudkan untuk mempermudah akses pemantauan dan memastikan tidak ada celah dalam pelaksanaan keputusan negara terkait lahan eks HGU SGC.
“Posko ini untuk memperkuat monitoring. Kami tidak ingin kecolongan sedikit pun terhadap keputusan negara atas lahan eks HGU SGC,” tegasnya.
Sebelumnya, Triga Lampung juga telah melayangkan surat audiensi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Rabu (11/02). Surat tersebut berkaitan dengan permintaan pengawalan proses hukum atas persoalan PT SGC Lampung.
Pihaknya berharap publik segera memperoleh kejelasan mengenai sejauh mana perkembangan proses hukum yang tengah berjalan.
Diketahui, Triga Lampung telah berulang kali menggelar aksi unjuk rasa, baik di Lampung maupun di Jakarta, terkait polemik SGC. Bahkan, isu kepemilikan sah lahan eks HGU SGC yang disebut sebagai aset Kemhan mencuat setelah aktivis Triga Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi II DPR RI pada 2025 lalu.
Selain aksi, Triga Lampung juga mengadvokasi tuntutan masyarakat dari sejumlah kecamatan terdampak. Mereka menyoroti dugaan lahan milik warga yang ikut tercaplok dan diklaim oleh pihak perkebunan tebu SGC.
Triga Lampung menyatakan sikap tegas, yakni menuntut agar hak lahan masyarakat dikembalikan terlebih dahulu sebelum pengesahan lahan Kemhan dilakukan. Mereka juga mendesak agar dilakukan pengukuran ulang untuk memastikan kejelasan batas dan kepemilikan lahan.
(Red)











