BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Provinsi Lampung semakin marak. mulai dari penimbunan hingga oplosan belum Nampak pemilik utama yang berhasil diungkap oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Beberapa hari terakhir media ini, menemukan dua gudang penimbunan BBM yang bahkan di Kota Bandar Lampung, yanki berada di Pinggir Pantai Jl. Laksamana R.E. Martadinata, dan tepat di bawah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung.
Pengamat Hukum dari Universitas Bandar Lampung (UBL), Benny Karya Limantara, menilai lemahnya penegakan hukum dalam kasus BBM ilegal ini sebagai persoalan struktural. Ia menyebut penindakan kerap berjalan hanya jika kasus tersebut viral atau mendapat intervensi langsung dari pusat.
“Regulasinya sudah bagus, tapi penegakannya tebang pilih. Kalau pelaku rakyat biasa cepat ditindak, tapi kalau oknum aparat atau punya kuasa, kasusnya sering mandek,”ujar Benny saat dimintai keterangan, minggu (05/07).
Benny menyatakan bahwa aparat di daerah sering kali tidak berani mengambil tindakan tegas apabila kasus menyangkut institusi tertentu.
“Kalau lahan milik oknum APH, biasanya aparat di daerah ragu bertindak. Ini kenapa saya bilang, nggak bisa diserahkan ke daerah saja. Harus ada tim nasional yang bergerak lintas institusi,” tegasnya.
Benny juga menyoroti kelemahan struktural dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang menurutnya sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Ia menyebut UU tersebut lebih berpihak pada liberalisasi pasar, minim perlindungan terhadap ketahanan energi nasional, dan tidak responsif terhadap isu lingkungan serta masyarakat adat.
Ia juga mempertanyakan apakah Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Kementerian ESDM memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bisa bertindak langsung menindak pelanggaran.
“Kalau nggak punya PPNS, ya ujungnya cuma bisa mengimbau. Sementara penyimpangan terus terjadi,” ujar Benny.
Menurut Benny, keterlibatan masyarakat dan media sangat penting untuk membantu pengungkapan jaringan BBM ilegal. Namun hal itu harus dibarengi dengan perlindungan hukum yang jelas bagi pelapor.
“Makanya butuh peran LPSK juga. Tanpa perlindungan saksi dan korban, masyarakat akan tetap diam. Yang berani bersuara justru dibungkam,” ungkapnya.
Benny mendorong pembentukan tim nasional lintas lembaga dengan kewenangan khusus dan mandat tegas untuk membongkar mafia BBM dari hulu ke hilir.
“Kalau tidak jadi isu nasional, kasus-kasus seperti ini akan hilang begitu saja. Fenomena viral itu sekarang semacam ‘syarat tak tertulis’ agar hukum bisa bekerja,”pungkasnya. (Yud)











