Bawaslu Lampung Rilis Hasil Pengawasan Tahapan Coklit Pemilu 2024

BANDAR LAMPUNG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung telah menyampaikan hasil pengawasan terhadap tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dalam proses penyusunan daftar pemilih untuk Pemilihan Serentak 2024. Coklit berlangsung dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024, mencakup Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Hamid Badrul Munir, anggota Bawaslu Provinsi Lampung sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas, menjelaskan bahwa pengawasan tidak hanya berfokus pada prosedur tetapi juga upaya pencegahan. Ini penting sebagai deteksi dini dan mitigasi potensi pelanggaran di setiap tahapan pemilihan, terutama pada tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih.

Fokus Pengawasan Coklit

Pengawasan meliputi kerawanan dalam prosedur Coklit yang tidak sesuai regulasi dan ketidakakuratan data pemilih. Pengawasan dilakukan oleh Pengawas Kelurahan Desa (PKD) terhadap pelaksanaan Coklit oleh Pantarlih, dengan fokus pada daerah terluar, kelompok rentan, dan pemilih yang terkonsentrasi atau terisolir seperti di pondok pesantren, lapas, atau daerah tambang.

Metode Pengawasan dilakukan dengan cara:

1. Pengawasan melekat sejak awal hingga akhir masa Coklit.

2. Uji petik dilakukan sejak hari keempat hingga tujuh hari sebelum akhir Coklit, dengan minimal 10 kepala keluarga per hari.

3. Pengawasan langsung oleh Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa terhadap potensi pelanggaran ketentuan Coklit.

Temuan dan Tindak Lanjut

Selama periode pengawasan, Bawaslu Lampung menemukan beberapa isu, termasuk:

1. Kepala keluarga yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker.

2. Kepala keluarga yang belum dicoklit tetapi ditempel stiker.

3. Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain.

4. Pantarlih yang dicatut namanya sebagai anggota partai politik.

5. Dua kartu keluarga dalam satu rumah yang dimasukkan dalam satu stiker.

6. Pantarlih tidak memberikan formulir A-Tanda Bukti Coklit.

7. Data stiker tidak diisi lengkap.

8. Pantarlih tidak diizinkan oleh pemilih untuk menempelkan stiker.

9. Pemilih yang menolak dicoklit.

10. Pemilih yang satu KK tetapi beda TPS.

11. Pemilih meninggal, polisi/TNI yang tetap dicoklit.

12. Pantarlih tidak menggunakan atribut lengkap saat Coklit.

13. Pantarlih melakukan Coklit tanpa mencocokkan identitas pemilih.

14. Pantarlih tidak mencoklit secara langsung.

15. Pemilih yang masuk DP-4 tetapi tidak diketahui keberadaannya.

Bawaslu Provinsi Lampung memberikan 526 saran perbaikan yang sudah ditindaklanjuti oleh PPK di masing-masing wilayah. Beberapa masalah spesifik yang memerlukan perhatian khusus termasuk potensi TPS kelebihan pemilih dan pemilih yang tidak diketahui keberadaannya di Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Mesuji.

Untuk menjaga kondusifitas pelaksanaan pemilihan, Bawaslu Lampung terus melakukan berbagai upaya pencegahan, termasuk mengeluarkan surat imbauan kepada KPU dan pemangku kepentingan terkait, serta memetakan indeks kerawanan pemilihan berdasarkan karakter wilayah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *