LAMPUNG (KANDIDAT) – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank) Suadi Romli. Menilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, lambat dalam menangani kasus-kasus Tipikor yang ada di Provinsi Lampung.
Hal tersebut dapat di lihat dari kasus PT Lampung Energi Berjaya (PT. LEB) yang baru-baru ini menyeret Mantan Gubernur Lampung, terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD 17.286.000.
Romli menilai dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi PT.LEB tersebut meskipun telah dilakukan penyitaan aset tetapi sampai saat ini Kejati Lampung belum ada yang di tetapkan sebagai Tersangka.
“Seharusnya jika kejaksaan tinggi sudah mempunyai alat bukti yang cukup kenapa tidak segera ditingkatkan biar tidak menjadi asumsi liar dimata masyarakat, hal ini karena sudah berapa kali berganti pucuk pimpinan tapi sama saja PR belum ada yang tuntas,” ungkapnya, ketika di konfirmasi media ini, Minggu (07/09).
Ia juga menyoroti kinerja Kejati Lampung yang lambat dalam menangani kasus-kasus lainya yang mana masih banyak yang belum di tindak lanjuti.
“sebagai penggiat anti korupsi,kita memang sangat prihatin dengan lambatnya penanganan proses dugaan tipikor oleh kejaksaan tinggi lampung. Hal ini seperti dugaan Korupsi dana Hibah KONI Lampung, terkait alih pungsi lahan diway kanan, PT. LEB meskipun telah dilakukan penyitaan aset tapi sampai saat ini belum ada Tersangka,” tandasnya.(Edi)