BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – Keputusan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung yang membebaskan lima pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung usai terjaring razia narkoba terus menuai kritik.
Akademisi Hukum Universitas Lampung (Unila), Dr. Yusdianto, SH, MH menilai langkah BNNP tersebut tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga memperlihatkan adanya dugaan perlakuan diskriminatif dalam penegakan hukum.
“Publik tentu menilai ada perlakuan berbeda. Ketika pengguna narkoba dari kalangan masyarakat biasa diproses hukum bahkan dipenjara, mengapa mereka justru bisa pulang hanya dengan alasan rehabilitasi,”kata Yusdianto kepada media ini. Minggu (07/09)
Menurutnya, ada lima persoalan mendasar dalam kasus ini:
Pertama, indikasi tebang pilih hukum. UU Narkotika memang membuka ruang rehabilitasi, tetapi penerapannya kerap tidak adil.
“Seolah hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegasnya.
Kedua, proses asesmen tidak transparan. Ia mempertanyakan mekanisme asesmen yang dilakukan BNNP Lampung, mulai dari siapa yang memutuskan hingga hasilnya.
“Semua begitu cepat, hanya hitungan jam, tanpa keterbukaan. Wajar bila publik menduga ada intervensi dan rekayasa,” katanya.
Ketiga, penindakan hanya sebatas sensasi. Yusdianto menilai BNNP lebih sibuk menangkapi pemakai ketimbang membongkar jaringan besar. “Yang jauh lebih penting itu mengungkap mata rantai peredaran dan siapa pemasok narkoba, bukan sekadar menangkap pengguna untuk pencitraan,”terangnya
Keempat, lemahnya upaya pencegahan. Ia menyoroti minimnya operasi rutin di tempat hiburan malam yang rawan peredaran narkoba.
“BNNP seharusnya fokus pada pemutusan jalur suplai, bukan sekadar operasi seremonial,” ucapnya.
Kelima, kurangnya edukasi publik. Yusdianto juga menilai aspek pencegahan dan sosialisasi tidak berjalan maksimal.
“Kinerja BNNP Lampung pada kasus ini justru menimbulkan pertanyaan besar. Bagaimana masyarakat bisa sadar bahaya narkoba kalau edukasi publiknya saja minim,” pungkasnya.
Diketahui, Kelima mantan pengurus HIPMI yang dinyatakan positif narkoba itu adalah Riga Marga Limba, Saputra Akbar Wijaya Hartawan, Muhammad Randy Pratama, William Budionan, Septiansyah, Meski terbukti positif, mereka tidak ditahan dan saat ini sudah dipulangkan.(Gung).