Arinal Sukses Bikin Pemprov Defisit Rp 1,4  Triliun

BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Lampung nomor: 40B/LHP/XVIII.BLP/05/2024, tertanggal 3 Mei 2024, angkanya mencapai Rp 1.408.450.654.898,52.

Defisit keuangan riil tersebut mengalami peningkatan sebanyak Rp 859.740.458.920,28 bila dibandingkan tahun anggaran 2022 sebesar Rp 548.710.195.978,24. Hal yang patut dicatat adalah: kenaikan defisit keuangan riil Pemprov Lampung di akhir masa jabatan Arinal Djunaidi tersebut mencapai 157%.
Konsekuensi logis dari kenaikan yang sangat fantastis dalam defisit keuangan riil itu adalah meningkatnya jumlah utang Pemprov Lampung kepada pihak ketiga dari sebesar Rp 93.776.968.056,20 pada tahun 2022 menjadi Rp 362.047.041.259,66 di tahun anggaran 2023.

Seperti diketahui, pada tahun anggaran 2023, Pemprov Lampung menganggarkan pendapatan daerah sebesar Rp 8.093.971.284.382,17, namun yang terealisasi Rp 6.987.319.981.739,03 atau 86,33% saja. Sementara, belanja daerah dianggarkan Rp 8.280.862.934.283,54 dan direalisasikan sebanyak Rp 7.048.993.246.381,70 atau 85,12%. Dan bila dirunut tiga tahun anggaran ke belakang, memang pendapatan daerah tidak pernah selaras dengan yang dianggarkan.

Misalnya pada tahun 2021, anggaran pendapatan daerah dipatok pada angka Rp 7.538.150.772.809,50, realisasinya Rp 7.469.469.346.029,05 (99,09%).

Lalu pada tahun 2022, pendapatan daerah dianggarkan Rp 6.915.251.441.290,74, yang terealisasi Rp 6.836.946.972.193,71 (98,87%), dan di tahun 2023 kemarin dianggarkan pendapatan mencapai Rp 8.093.971.284.382,17, realisasinya Rp 6.987.319.981.739,03 (86,33%).
Bagaimana dengan belanja daerah? Pada tahun 2021 dianggarkan Rp 7.557.497.851.948,54, dengan realisasi Rp 7.097.651.401.591,13 (93,92%). Di tahun 2022 dianggarkan belanja daerah sebanyak Rp 7.106.758.595.503,07, yang terealisasi Rp 6.786.374.070.612,94 (95,49%), dan tahun 2023 dianggarkan Rp 8.280.862.934.283,54, terealisasi Rp 7.048.993.246.381,70 (85,12%).

Mengapa bisa demikian tinggi kenaikan defisit keuangan riil Pemprov Lampung pada tahun anggaran 2023? Mengutip dari LHP BPK RI Perwakilan Lampung Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemprov Lampung Tahun 2023, tak lain akibat tidak memadainya penganggaran pendapatan dan pengelolaan belanja.

Hal itu dapat dilihat dari penganggaran pendapatan yang tidak berdasarkan perkiraan terukur secara rasional dan dapat dicapai. Bahasa lainnya, Pemprov Lampung tidak memperhatikan potensi dan realisasi tahun sebelumnya.

Ketidakrasionalan itu –sebagai contoh- dibuktikan dengan dianggarkannya bagian laba (dividen) atas penyertaan modal pada BUMD sebesar Rp 496.138.511.099,39. Namun, yang terealisasi hanya Rp 51.110.035.229,39 atau 10,30% saja. Pun hasil penjualan barang milik daerah dianggarkan Rp 592.911.057.254,00, ternyata realisasinya tidak lebih dari Rp 4.170.587.186,00 atau 0,70% dari nilai anggaran.

Dan menurut catatan, defisit keuangan riil Pemprov Lampung dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Artinya, tata kelola pendapatan dan belanja tidak dilakukan secara berimbang, akibat penentuan pendapatan yang tidak terukur dan jauh dari rasionalitas. Di sisi lain, pengembangan upaya peningkatan pendapatan memang tidak diseriusi. (Go)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *